Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus: "Whistle Blower" Seharusnya Bebas

Kompas.com - 16/06/2011, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR 1999-2004, Agus Condro, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan ditambah denda Rp 50 juta.

Terdakwa dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.

Menurut Agus, selaku whistle blower dalam kasus tersebut, sedianya dia terbebas dari hukuman. "Saya adalah pelapor sehingga perkara BI terungkap. Pelapor itu dalam undang-undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Pasal 10 Ayat 1 itu tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis hukuma 1 tahun 3 bulan penjara kepada Agus. Lama hukuman kurungan tersebut hanya berbeda beberapa bulan dengan anggota DPR 1999-2004 lainnya yang didakwa satu berkas dengan Agus.

Mereka adalah Max Moein yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara, Rusman Lumbatoruan yang mendapat hukuman sama dengan Max, serta Willem Tutuarima yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Agus mengatakan, jika seorang whistle blower sepertinya bebas dari hukuman, akan banyak orang yang mengikuti jejak Agus. Dengan demikian, banyak pula pelaku tindak pidana korupsi yang terjerat. Jika tidak, Agus khawatir tidak akan ada lagi orang yang berperan sebagai whistle blower seperti dia.

"Karena negeri ini ditengarai penuh dengan mafia hukum, nantinya akan banyak aparat penegak hukum yang terjerat hukum. Misalkan seseorang yang pernah menyuap penegak hukum kemudian melapor ke MA (Mahkamah Agung)," ujar Agus.

Meskipun demikian, Agus merasa pantas mendapat hukuman. "Kalau dilihat saya harus dihukum, jadi ya memang harus dihukum. Karena yang namanya Mbok Minah, nenek yang di Banyumas yang dituduh ngambil kakao saja dihukum, masak saya pejabat negara yang ambil Rp 500 juta tidak dihukum?" tuturnya.

Kuasa hukum Agus, yakni Firman Wijaya, menambahkan, pihaknya akan pikir-pikir untuk memutuskan akan mengajukan banding terhadap vonis hakim atau tidak.

Namun Firman menekankan, hukuman terhadap kliennya itu tidak adil. "Kenapa pelapor (Agus) dihukum lebih dulu, sementara pemberi suap sampai hari ini belum jelas status hukumnya," kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com