Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JAT: Vonis 15 Tahun Ba'asyir Lucu

Kompas.com - 16/06/2011, 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center, Sonhadi, mengatakan vonis 15 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir merupakan keputusan yang lucu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro tersebut, Ba'asyir divonis karena terbukti sebagai aktor intektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.

"Kita akhirnya mendengarkan dagelan persidangan dari Ustaz Abu, dia diputus 15 tahun penjara, ini keputusan yang sangat lucu dan menggelikan sekali. Kenapa? karena ada perbuatan yang secara hukum positif terlalu banyak debatable-nya. Dan pelatihan militer itu tidak ada dalam pasal hukum teroris, ini fakta-fakta," kata Sonhadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Sementara itu ditemui secara terpisah, pengganti Abu Bakar Ba'asyir di Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Akhwan, mengatakan, vonis 15 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Ba'asyir sangat tidak manusiawi.

Menurut dia, Ba'asyir tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran dalam pasal-pasal dakwaan tersebut. "Dan 35 saksi juga tidak mengenal dengan Abu Bakar Ba'asyir. Ini indikasi bahwa umat Islam mengalami diskriminasi yang luar biasa. Kenapa agama lain diberikan ruang yang luas, tapi umat Islam diatasi dan tidak pernah diberikan porsi yang seimbang," katanya.

Ditambahkan Akhwan, walaupun Ba'asyir telah divonis bersalah, pihaknya akan tetap menghormati amir Jamaah Ansharud Tauhid tersebut. Menurut dia, pihaknya akan selalu menggangap Ba'asyir sebagai seseorang nasionalis sejati yang sangat peduli dengan nasib bangsa ini. "Di mana beliau melihat bangsa ini dari sudut agama yang selama ini hanya menggunakan pendekatan poitik dan sosial makanya tidak pernah selesai. Dan kita tetap akan ikuti arahan beliau, program-program JAT akan kami laksanakan, tidak ada anggota yang keluar dari pijakan-pijakan yang sudah ada," tukasnya.

Vonis yang diterima Ba'asyir jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman penjara seumur hidup. Dalam berkas putusannya, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com