JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir langsung dibawa ke mobil tahanan Mabes Polri, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menutup persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (16/6/2011). Amir Jamaah Ansharud Tauhid itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mobil tahanan Ba'asyir diapit oleh dua unit mobil baracuda, dua buah vor dijder, dua buah bus Mabes Polri, dan lima unit motor yang dinaiki dua anggota Brimob bersenjata laras panjang. Saat pengawalan mobil tahanan Ba'asyir dilakukan, situasi lalu lintas di Amper memang sempat tersendat sekitar 5 menit akibat polisi menghentikan seluruh kendaraan yang melintas di jalan itu.
Hingga kini, suasana di dalam Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih terkendali. Seperti diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ba'asyir bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider. Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009 .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.