JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suharyoto, Kamis (16/6/2011), dijadwalkan untuk membacakan vonis terhadap anggota DPR 1999-2004 Agus Condro, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis Agus Condro akan dibacakan bersamaan dengan vonis terhadap tiga anggota DPR 1999-2004 lainnya yakni Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Max Tutuarima. Keempat politisi PDI-Perjuangan itu didakwa menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004. Kuasa hukum Agus Condro yakni Firman Wijaya menyampaikan hal tersebut saat dihubungi, Rabu (15/6/2011) malam.
"Iya benar, (vonis) dijadwalkan jam 09.30," katanya.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis 1,5 tahun ditambah denda Rp 50 juta kepada Agus Condro. Tuntutan terhadap Agus tersebut paling ringan di antara tiga rekannya. Hal yang meringankan Agus, menurut jaksa, dia mengakui perbuatannya, mengembalikan cek perjalanan yang diterimanya, dan membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu.
Sementara rekannya yakni Max dan Rusman dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Adapun Willem dituntut 2 tahun penjara dengan nilai denda yang sama. Terkait vonis Agus, Firman berharap agar majelis hakim mempertimbangkan peran Agus sebagai whistle blower dalam kasus ini.
"Ini bukan untuk kepentingan Pak Agus tetapi lebih kepada kepentingan yang lebih besar, yaitu masyarakat," katanya.
Firman menilai, vonis terhadap Agus akan menjadi preseden buruk bagi para whistle blower jika majelis hakim tidak mempertimbangkan jasa Agus itu. "Bagaimana masyarakat mau berani membongkar adanya praktek kalau nanti dihukum?" ucapnya.
Meski demikian, Firman menuturkan bahwa kliennya itu siap mendengarkan vonisnya. Ia juga optimisme majelis hakim akan mempertimbangkan posisinya sebagai whistle blower. Seperti diketahui, kasus dugaan suap cek perjalanan ini berawal dari "nyanyian" Agus Condro yang mengaku menerima sejumlah cek perjalanan saat menjadi anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.