Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersalahkah Ba'asyir?

Kompas.com - 16/06/2011, 07:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perhatian masyarakat di Indonesia ataupun internasional akan tertuju pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat terdakwa teroris Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73) divonis majelis hakim.

Vonis saat ini merupakan vonis ketiga kali untuk Ba'asyir. Kali ini, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dijerat sebagai auktor intektualis kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010. Pelatihan tersebut diikuti sekitar 30 peserta.

Perhatian publik telah diberikan sejak penangkapan Ba'asyir di sekitar Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010) oleh Densus 88 Antiteror. Sejak itu hingga proses di pengadilan, Ba'asyir terus menuding kasusnya direkayasa.

Silang pendapat antara Ba'asyir dan pihak Polri dan Kejaksaan terus terjadi. Jaksa menilai, berdasarkan fakta di persidangan, Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono, menggerakkan para peserta, hingga mengumpulkan dana hingga Rp 1 miliar untuk pelatihan.

Memang, keterangan para saksi yang juga terdakwa cenderung menyudutkan Ba'asyir. Seperti kesaksian Lutfi Haidaroh alias Ubaid, anggota Majelis Syuro JAT, yang menyebutkan bahwa Ba'asyir pernah bertemu Dulmatin di sekitar Pondok Pesantren Ngruki pada Februari 2009 . Menurut jaksa, pertemuan itu merencanakan pelatihan.

Mengenai pengumpulan dana, Hariadi Usman dan Dr Syarif Usman mengaku memberikan uang untuk kegiatan jihad atas permintaan Ba'asyir. Ubaid juga mengakui mengumpulkan dana dari berbagai pihak atas perintah Ba'asyir. Salah satu dana yang diterima Ubaid langsung dari Ba'asyir digunakan untuk survei lokasi di Aceh.

Dana yang dikumpulkan Ubaid diserahkan kepada Dulmatin dan Abdullah Sonata, sebagai pimpinan pelatihan. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli senjata api berbagai jenis dan amunisinya, transportasi, logistik, peralatan perang, dan keperluan lain.

Tak hanya itu, Ubaid mengakui didanai Ba'asyir selama pelarian setelah lokasi pelatihan digerebek oleh polisi. Ba'asyir juga disebut pernah menerima laporan perkembangan pelatihan dan masih banyak hal-hal yang menyudutkan lainnya.

Atas keterlibatan itu, pria kelahiran Jombang, 17 Agustus 1938, itu dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dia lolos dari ancaman hukuman mati setelah dinilai tidak terbukti terlibat dalam pengadaan senjata api dan bahan peledak serta tidak terlibat dalam penyerangan dan perampokan yang dilakukan para kelompok teroris.

Sebaliknya, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo tersebut menolak seluruh dakwaan dan pengakuan saksi-saksi. Ba'asyir mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Dulmatin. Ba'asyir juga menolak jika uang yang dia kumpulkan dari berbagai pihak dipakai untuk kegiatan Aceh. Dia mengklaim dana itu digunakan untuk kegiatan JAT, salah satunya kegiatan amal.

Alibi Ba'asyir, dia pernah diajak oleh Ubaid dan Abu Tholud untuk menggelar jihad di Aceh. Namun, ia mengaku tidak sependapat lantaran JAT belum siap berjihad dengan senjata api. Ba'asyir mengaku tidak dapat melarang pelatihan tersebut lantaran sesuai dengan perintah Allah atau i'dad. Alasan itulah yang berkali-kali dipakai Ba'asyir untuk membela diri.

Ba'asyir mengklaim keterangan para anak buahnya tersebut direkayasa oleh Polri. Penilaian Ba'asyir itu lantaran mereka bersaksi melalui telekonferensi. Ba'asyir tak bersedia mengikuti sidang setelah majelis hakim mengizinkan 16 saksi memberikan keterangan melalui telekonferensi.

Hari ini majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro akan memberikan penilaian atas dugaan keterlibatan Ba'asyir itu. Herri memastikan putusan bebas dari kepentingan dan intervensi. Bersalahkah Ba'asyir? Kita tunggu saja....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com