Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersalahkah Ba'asyir?

Kompas.com - 16/06/2011, 07:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perhatian masyarakat di Indonesia ataupun internasional akan tertuju pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat terdakwa teroris Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73) divonis majelis hakim.

Vonis saat ini merupakan vonis ketiga kali untuk Ba'asyir. Kali ini, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dijerat sebagai auktor intektualis kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010. Pelatihan tersebut diikuti sekitar 30 peserta.

Perhatian publik telah diberikan sejak penangkapan Ba'asyir di sekitar Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010) oleh Densus 88 Antiteror. Sejak itu hingga proses di pengadilan, Ba'asyir terus menuding kasusnya direkayasa.

Silang pendapat antara Ba'asyir dan pihak Polri dan Kejaksaan terus terjadi. Jaksa menilai, berdasarkan fakta di persidangan, Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono, menggerakkan para peserta, hingga mengumpulkan dana hingga Rp 1 miliar untuk pelatihan.

Memang, keterangan para saksi yang juga terdakwa cenderung menyudutkan Ba'asyir. Seperti kesaksian Lutfi Haidaroh alias Ubaid, anggota Majelis Syuro JAT, yang menyebutkan bahwa Ba'asyir pernah bertemu Dulmatin di sekitar Pondok Pesantren Ngruki pada Februari 2009 . Menurut jaksa, pertemuan itu merencanakan pelatihan.

Mengenai pengumpulan dana, Hariadi Usman dan Dr Syarif Usman mengaku memberikan uang untuk kegiatan jihad atas permintaan Ba'asyir. Ubaid juga mengakui mengumpulkan dana dari berbagai pihak atas perintah Ba'asyir. Salah satu dana yang diterima Ubaid langsung dari Ba'asyir digunakan untuk survei lokasi di Aceh.

Dana yang dikumpulkan Ubaid diserahkan kepada Dulmatin dan Abdullah Sonata, sebagai pimpinan pelatihan. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli senjata api berbagai jenis dan amunisinya, transportasi, logistik, peralatan perang, dan keperluan lain.

Tak hanya itu, Ubaid mengakui didanai Ba'asyir selama pelarian setelah lokasi pelatihan digerebek oleh polisi. Ba'asyir juga disebut pernah menerima laporan perkembangan pelatihan dan masih banyak hal-hal yang menyudutkan lainnya.

Atas keterlibatan itu, pria kelahiran Jombang, 17 Agustus 1938, itu dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dia lolos dari ancaman hukuman mati setelah dinilai tidak terbukti terlibat dalam pengadaan senjata api dan bahan peledak serta tidak terlibat dalam penyerangan dan perampokan yang dilakukan para kelompok teroris.

Sebaliknya, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo tersebut menolak seluruh dakwaan dan pengakuan saksi-saksi. Ba'asyir mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Dulmatin. Ba'asyir juga menolak jika uang yang dia kumpulkan dari berbagai pihak dipakai untuk kegiatan Aceh. Dia mengklaim dana itu digunakan untuk kegiatan JAT, salah satunya kegiatan amal.

Alibi Ba'asyir, dia pernah diajak oleh Ubaid dan Abu Tholud untuk menggelar jihad di Aceh. Namun, ia mengaku tidak sependapat lantaran JAT belum siap berjihad dengan senjata api. Ba'asyir mengaku tidak dapat melarang pelatihan tersebut lantaran sesuai dengan perintah Allah atau i'dad. Alasan itulah yang berkali-kali dipakai Ba'asyir untuk membela diri.

Ba'asyir mengklaim keterangan para anak buahnya tersebut direkayasa oleh Polri. Penilaian Ba'asyir itu lantaran mereka bersaksi melalui telekonferensi. Ba'asyir tak bersedia mengikuti sidang setelah majelis hakim mengizinkan 16 saksi memberikan keterangan melalui telekonferensi.

Hari ini majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro akan memberikan penilaian atas dugaan keterlibatan Ba'asyir itu. Herri memastikan putusan bebas dari kepentingan dan intervensi. Bersalahkah Ba'asyir? Kita tunggu saja....

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

    Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

    Nasional
    Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Nasional
    Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

    Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

    Nasional
    Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

    Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

    Nasional
    Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

    Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

    Nasional
    Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

    Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

    Nasional
    Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

    Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

    Nasional
    Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

    Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

    Nasional
    Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

    Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

    Nasional
    Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

    Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

    Nasional
    Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

    Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

    Nasional
    Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

    AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

    Nasional
    Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

    Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

    Nasional
    Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

    Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com