Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agusrin: Kata Marzuki, Saya Bisa Aktif

Kompas.com - 14/06/2011, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin mengatakan, dirinya sudah bisa aktif kembali menjadi pejabat publik setelah diputus bebas murni oleh pengadilan dalam kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu disimpulkannya setelah bertemu dengan Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua MPR Taufik Kiemas, Selasa (14/6/2011).

"Menurut mereka, ya kalau KUHAP itu bahwa pasal 244 itu, menurut mereka, menurut apa yang namanya UU, ya sudah inkracht. Tidak bisa dikasasi lagi, itu artinya saya harus aktif," katanya di Gedung DPR RI, Selasa sore.

Agusrin datang menemui kedua petinggi lembaga negara ini untuk meminta klarifikasi atas pasal yang mengatur pengaktifan kembali kepala daerah yang sudah diputus bebas murni dari suatu kasus hukum. Dia mendatangi Marzuki dan Taufik setelah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai pengaktifan kembali dirinya sebagai Gubernur Bengkulu. Namun, ada perbedaan tafsir antara dirinya dengan Mendagri. Oleh karena itu, Agusrin mengaku butuh penjelasan dari DPR sebagai lembaga pembuat UU.

"Yang penting, saya menyampaikan surat saya kepada mereka, saya hanya mohon agar gubernur di seluruh Indonesia juga jelas. Agar seluruh bupati di seluruh Indonesia jelas. Jadi kami-kami yang duduk di lembaga eksekutif ini juga tahu seperti apa sih, tidak mengambang. Karena konstituen kita, tahunya kita sudah aktif. Tapi di satu sisi kita belum aktif," tambahnya.

Mengenai langkah Kejaksaan Agung ke depannya yang berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan atas dirinya, Agusrin enggan berkomentar. Menurutnya, jika KUHAP dipedomani, maka mereka yang sudah dinyatakan bebas murni tidak lagi menjalani proses hukum sehingga bisa aktif. Namun, dirinya mengaku pula tidak akan mempersoalkan tafsir Mendagri secara hukum. Menurut Agusrin, yang terpenting baginya sekarang bukan aktif atau tidak. Bahkan, dia mengaku tak keberatan jika diberhentikan sekalipun.

"Bagi saya sebenarnya tidak penting aktif atau tidak aktif, bagi saya yang paling penting adalah bahwa saya sudah membuktikan kepada keluarga saya, kepada kepala dinas dan dengan konstituen saya, bahwa saya tidak bersalah dan saya betul-betul tidak bersalah. Masalah aktif atau tidak aktif, saya hanya menyampaikan pertanyaan-pertanyaan dari konstituen saya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com