JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin, yang sempat tersangkut dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menemui Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Ketua MPR RI Taufik Kiemas, Selasa (14/6/2011) sore. Agusrin yang didampingi oleh salah satu pengacaranya, Anwar Fuadi, menemui kedua petinggi politik ini untuk meminta klarifikasi atas haknya sebagai pejabat publik pascavonis bebas murni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Agusrin, setelah vonis bebas murni dari pengadilan, dia segera mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai pengaktifan kembali dirinya sebagai Gubernur Bengkulu.
"Nah, disinilah letaknya kenapa saya harus ketemu pembuat UU. Karena KUHAP pasal 24 mengatakan bahwa kalau bebas murni itu, itu sudah inkracht atau sudah tidak bisa dikasasi lagi, kata pengacara saya. Lalu menurut tafsir Mendagri, bukan seperti itu. Akhirnya saya menanyakan ini kepada Ketua DPR dan Ketua MPR, bagaimana duduk persoalannya. Apa memang saya harus belum diaktifkan kembali atau memang sudah aktif," katanya usai bertemu di Gedung DPR RI.
Ketua DPR Marzuki Alie membenarkan pertemuan tersebut. Menurut politisi Demokrat ini, pertemuan hanya berlangsung sekitar dua menit. Dalam pertemuan ini, lanjutnya, Agusrin menyampaikan bahwa dirinya sudah bebas murni dan bertanya tentang proses pengaktifannya kembali sebagai gubernur.
"Dia menyampaikan dia sudah bisa aktif lagi. Pertemuan hanya dua menit. Ya, sudah lama enggak ketemulah, silaturahim. Hampir setahun saya enggak ketemu. Begitu dia bebas tadi, ya dia datang aja, salam," katanya.
Marzuki membantah kepala daerah yang juga adalah kader Partai Demokrat itu tidak membicarakan hal lain selain tentang pengakuan selanjutnya atas statusnya sebagai Gubernur Bengkulu.
"Enggaklah, orang sudah selesai kok kasusnya. Kasus apalagi yang harus diomongin," tandas Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.