Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarifuddin Tolak Disebut Langgar Kode Etik

Kompas.com - 13/06/2011, 16:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim nonaktif Syarifuddin menolak jika dia disebut melanggar kode etik hakim karena melakukan pertemuan di luar persidangan dengan seorang kurator bernama Puguh Wirayan. Syarifuddin adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia. Ia diduga menerima suap senilai Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT SCI yang pailit sejak 2010. Terkait perbuatan Syarifuddin tersebut, Komisi Yudisial tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran perilaku hakim yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Penilaian KY (Komisi Yudisial) mungkin dia belum tahu, menganggap saya melanggar kode etik, didatangi oleh kurator. Itu (kurator) bukan orang yang berperkara," katanya di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/6/2011).

Sesaat sebelum ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, Syarifuddin sempat menerima Puguh sebagai tamu. Puguh datang sekitar pukul 20.00 membawa tas berwarna merah yang berisi Rp 250 juta untuk diserahkan kepada Syarifuddin. Menurut Syarifuddin, kedatangan Puguh tersebut bukan sebagai pihak yang berperkara. "Orang itu  yang datang  adalah kurator yang tentunya ingin mendapatkan langkah-langkah menghadapi rapat pada 8 Juni 2011 oleh karena kurator banyak terdesak oleh keadaan buruh yang sudah dua tiga tahun belum pernah dapat. Makanya itulah yang ingin dibicarakan," katanya.

Syarifuddin juga menyesalkan pernyataan sejumlah pihak, seperti lembaga sosial masyarakat, yang dinilainya memanfaatkan momen tertangkapnya dia. "Kenapa momen saya banyak digunakan orang berpendapat yang belum jelas apakah mereka menguasai hukum kepailitan atau tidak," ucapnya.

Dia meminta pihak lain agar tidak memojokkannya sebelum Syarifuddin terbukti menerima suap. "Itu perlu dibuktikan, mari kita hargai proses hukum. Jangan memojokkan saya terus," katanya.

Pada Rabu (1/6/2011)  KPK menangkap Syarifuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain menyita uang Rp 250 juta, KPK menemukan uang lain berupa 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

"Saya kan dituduh disuap, konteksnya suap, mari kita ikuti proses. Hargai KPK bahwa suap yang dituduhkan itu benar atau tidak," ucapnya saat ditanya perihal uang-uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com