JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, Partai Demokrat harus menunjukkan apa yang selama ini selalu didengungkan, terkait upaya pemberantasan korupsi. Ia menanggapi tidak hadirnya mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat kemarin. Menurut Ade, sikap yang ditunjukkan Demokrat selama ini menimbulkan kesan ada upaya melindungi kadernya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
"Ini bukan kasus sederhana. Partai-partai jika ada kadernya yang bermasalah seolah pasang badan. Dari awal Demokrat selalu menyebut sebagai partai atikorupsi dan SBY berada di garis terdepan dalam pemberantasan korupsi. Apa yang terjadi mengenai Nazaruddin ini, publik melihat Demokrat terkesan melindungi," kata Ade kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2011).
Ia mengatakan, bagaimana pun, Demokrat tak bisa lepas tangan dalam proses hukum terhadap Nazaruddin. Apalagi, ia diduga masih berada di Singapura. "Nazaruddin kan ke luar negeri atas izin fraksi. Kemudian, partai tahu bahwa ia tengah diduga terlibat dalam kasus Sesmenpora. Kalau pro pemberantasan korupsi, seharusnya mendorong kasus cepat diselesaikan atas nama pemberantasan korupsi. Terlepas bahwa statusnya masih saksi, tetapi Demokrat jangan melindung," paparnya.
Dalam keterangan kepada pers, kemarin, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menyatakan, kewajiban moral partainya dalam hal pemanggilan Nazaruddin oleh KPK hanya sebatas membantu mengomunikasikan pemanggilan itu. Ia juga tak yakin Nazaruddin akan menemui utusan KPK sekalipun ada wakil Demokrat yang diajak KPK ke Singapura untuk menyampaikan secara langsung panggilan itu.
Nazaruddin, pada Jumat kemarin seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan serta revitalisasi sarana dan prasarana pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Istrinya, Neneng Sri Wahyuni juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Keduanya tak memenuhi panggilan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua. Pada Senin mendatang, Nazaruddin kembali mendapatkan panggilan KPK. Kali ini, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet yang melibatkan Sesmenpora Wafid Muharram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.