JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah hakim nonaktif Syarifuddin yang terletak di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (10/6/2011). Syarifuddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu selesai sekitar pukul 14.00. Meskipun demikian, Johan belum dapat menginformasikan apa saja yang disita dari kediaman Syarifuddin.
"Selesai sekitar pukul 13.00-14.00 untuk melanjutkan pengembangan pemeriksaan saksi dan tersangka," kata Johan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat. Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga masih ada barang bukti yang bisa menguatkan, tetapi tertinggal di rumah Syarifuddin.
Penggeledahan pada hari ini merupakan penggeledahan rumah Syarifuddin yang kedua kalinya. Sebelumnya, saat penangkapan Rabu (1/6/2011) di rumahnya, KPK menyita barang bukti dugaan suap berupa uang senilai Rp 250 juta.
Di samping itu, KPK menemukan uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta di rumah Syarifuddin. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syarifuddin dan seorang kurator bernama Puguh Wirayan sebagai tersangka.
Syarufuddin diduga menerima suap senilai Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit sejak 2010. Penjualan aset PT SCI berupa tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar itu harus melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.