JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) DPR RI mengusulkan agar rapat pembahasan RUU BPJS dilakukan di hotel, bukan di gedung wakil rakyat. Alasannya, mereka yakin bahwa membahas RUU BPJS yang bertujuan menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), akan lebih efektif jika dilakukan di hotel. Mengapa?
"Jika di hotel, kita bisa teruskan sampai jam 24.00 atau 01.00," kata anggota Pansus RUU BPJS dari Fraksi Golkar Charles J Mesang, Jumat (10/6/2011).
Sebaliknya, jika di DPR, kata dia, para anggota Dewan hanya dapat menggelar rapat hingga pukul 23.00. Setelah jeda sore, sebagian anggota Dewan kembali ke DPR dari rumah. Terlebih, pada sore hari, Jakarta kerap dilanda kemacetan. Charles mengatakan, Pansus RUU BPJS bekerja untuk kepentingan rakyat. Jika RUU BPJS terlambat disahkan, maka pada akhirnya rakyat yang akan dirugikan.
Hal ini didukung anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Adinajani M Mohdi. Adinajani mengatakan, selama hal tersebut tak melanggar peraturan dan tata tertib, hal tersebut dapat dilakukan. Beberapa anggota Dewan meminta pimpinan RUU BPJS tak hanya mendengarkan aspirasi satu atau dua LSM yang mengkritisi pola anggota Dewan yang kerap melakukan rapat di hotel. Sebelumnya, beberapa hari lalu, pembahasan RUU BPJS digelar di sebuah hotel mewah. Pilihan ini mendatangkan kritik, karena dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran negara.
Menanggapi hal ini, pimpinan Pansus RUU BPJS Ferdiansyah mengatakan, akan menampung usulan tersebut. Rapat BPJS pada hari ini, yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 baru dimulai pada pukul 14.45. Rapat sesi pertama akan berlangsung hingga pukul 16.30. Setelah itu, para wakil rakyat dan peserta rapat ini akan beristirahat. Mereka akan kembali melanjutkan pembahasan pada pukul 19.30-23.00.
Penyelesaian pembahasan RUU BPJS semakin mendesak. Hanya tersisa sekitar 23 hari untuk menyelesaikannya. Jika tak selesai pada masa sidang DPR saat ini, maka RUU yang bertujuan memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat ini hanya dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.