JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi Muhammad Indra mengatakan, sampai saat ini Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, belum kembali ke Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi RI hingga kini belum memiliki data perlintasan keduanya kembali ke Tanah Air.
"Baik Nazaruddin maupun istrinya belum kembali sampai sekarang. KPK sudah minta dicekal istrinya tanggal 31 Mei 2011. Mereka berangkat pada 23 Mei dengan Garuda Airways," ujar Indra di ruangannya, gedung Dirjen Imigrasi RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/06/2011).
Hal ini disampaikan Indra mengingat sampai saat ini Nazaruddin dan Neneng belum hadir dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu hari ini, terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007.
Sementara itu, Neneng dipanggil sebagai saksi untuk kasus pengadaan listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Nazaruddin baru dicekal oleh KPK pada 24 Mei 2011, satu hari setelah keberangkatannya ke Singapura. Ia pergi dengan alasan mengalami sakit kelainan jantung sehingga membutuhkan perawatan di Negeri Singa itu. Ia berjanji akan pulang setelah selesai berobat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.