Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Harus Tunjukkan Surat Izin

Kompas.com - 10/06/2011, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika benar saat ini politisi Demokrat Nazaruddin masih berada di Singapura, maka hampir tiga pekan ia meninggalkan Tanah Air dan tugasnya sebagai anggota Komisi VII DPR. Nazaruddin diketahui bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 atau sehari sebelum keluarnya surat pencekalan atas dirinya. Alasannya, melakukan pengobatan. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, yang terpenting adalah mempertanyakan penjelasan Fraksi Partai Demokrat mengenai surat izin Nazaruddin untuk berobat di Singapura.

"Ya harusnya dengan mekanisme yang jelas sesuai dengan peraturan di DPR. Kan beda, jika hanya memberitahu saja atau dengan surat izin resmi. Saya sendiri belum mendengar mereka kasih unjuk surat itu. Padahal jika ada surat itu penting untuk ditujukan kepada publik. Dari surat itu mestinya ada kejelasan, apakah Nazaruddin itu sakit permanen, atau hanya sakit biasa saja. Dan kita juga jadi tidak menduga-duga apakah memang benar dia sakit atau tidak," ujar Sebastian kepada Kompas.com, hari ini.

Sebastian menuturkan, dalam mekanisme DPR, seorang anggotanya baru akan diberi sanksi tegas jika dia mangkir selama tiga bulan. Adapun, mengenai mekanisme surat izin untuk berobat karena sakit juga mempunyai mekanismenya sendiri. Menurutnya, jika anggota Dewan tidak masuk karena alasan sakit atau izin tertentu tidak bisa diberikan sanksi. Jika ada surat izin resmi, tambahnya, seharusnya terdapat batas waktu berapa lama seorang anggota Dewan menjalani pengobatan tersebut.

"Nah, ini kan kita tidak bisa menduga-duga, apakah Nazaruddin itu benar-benar sakit. Masalahnya, hukum kita itu melihat apa yang ada. Jadi, intinya, kalau dokumen-dokumennya lengkap, dia dapat dikatakan izin. Tapi, kalau misalnya memang nanti ada beberapa orang yang melihat Nazaruddin ternyata berada di Singapura bukan untuk berobat, ya sudah jelas Demokrat telah melakukan kebohongan yang besar," katanya.

"Apalagi Nazaruddin itu kan keluar negeri, jadi ya harus jelas mekanisme surat izin tersebut. Dan dia itu kan pejabat publik, harusnya dia itu mengerti," kata Sebastian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com