JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, dia belum mengetahui sejauh mana keterlibatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Kemennakertrans (P2MKT) Timas Ginting.
Timas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan pengerjaan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kemennakertrans. "Itu bukan kasus baru. Kasus lama. Menterinya bukan saya," kata Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, kepada para wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/6/2011).
Cak Imin juga mengaku tak tahu bahwa kasus PLTS ini terkait dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pihaknya menjerat Timas dengan beberapa pasal korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Johan mengatakan, nilai proyek tersebut mencapai Rp 8,9 miliar. Pada kasus tersebut, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.