Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Nunun Ditarik, Bukan Dicabut

Kompas.com - 09/06/2011, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Muhammad Indra mengklarifikasi seputar pemberitaan yang menyebutkan bahwa paspor Nunun Nurbaeti dicabut oleh imigrasi.

Menurut Indra, bukan pencabutan, melainkan penarikan paspor Nunun. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut merupakan tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, tahun 2004. Ia dikabarkan telah melakukan perjalanan lintas negara, seperti Singapura, Thailand, dan Kamboja.

"Ini (paspor Nunun) bukan dicabut, melainkan ditarik dan diganti. Jika disebut digantikan, maka ada penggantian, jadi dua kata itu tidak boleh diputuskan. Ditarik dan diganti. Jadi, mesti jelas," urai Indra di ruangannya di Gedung Ditjen Imigrasi RI, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2011).

Menurutnya, jika Nunun berhasil ditemukan, penarikan itu kemudian disusul dengan surat penggantian yang disebut surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk kepulangan. Hal ini diberikan karena saat diamankan pihak berwajib, KBRI, atau imigrasi negara lain, maka paspornya ditarik. Oleh karena itu, SPLP diperlukan sebagai pengganti. Jika tak ada pengganti dan hanya mencabut, maka Nunun tidak akan mempunyai dokumen yang melindunginya sebagai warga negara Indonesia di negara lain.

"Kalau ada yang bilang cabut (pencabutan paspor), itu susah juga. Itu melanggar hak asasi manusia. Dia masih warga negara Indonesia (WNI), jadi punya hak untuk memegang paspor sebagai bukti dia adalah WNI di negara lain. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan negara-negara yang kira-kira dia jadikan tujuan bahwa paspornya sudah ditarik. Oleh karena itu, dia tidak bisa lagi melakukan perjalanan ke luar, kecuali pulang ke Indonesia dengan menggunakan SPLP yang nanti akan diserahkan perwakilan kita di negara-negara lain," paparnya.

Indra menuturkan bahwa jika paspor Nunun dicabut, maka ia akan menjadi stateless atau tidak berkewarganegaraan. Padahal, menjadi stateless hanya dapat terjadi jika hal itu diputuskan langsung oleh menteri hukum dan HAM RI.

"Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ada pasal yang menyebutkan bahwa jika WNI yang berada di luar negeri lima tahun berturut-turut tidak melapor kepada perwakilan Republik Indonesia, maka dia dapat kehilangan kewarganegaraan. Kata 'dapat' itu ada artinya. Tidak otomatis dia menjadi hilang kewarganegaraan, tetapi hanya apabila dinyatakan langsung oleh menteri hukum dan HAM," ungkapnya.

Bahkan lanjutnya, menteri pun dapat mengambil keputusan jika Nunun diketahui melanggar beberapa prinsip, antara lain memiliki dua bukti kewarganegaraan, mengikuti kegiatan militer asing, dan memiliki hak pemilu di negara lain.

"Jika mungkin dia memiliki paspor kebangsaan asing atau dia menjadi warga negara asing dan dia masuk wajib militer tentara asing, itu bisa menjadi landasan menteri hukum dan HAM minta kewarganegaraannya dicabut. Namun, sekarang, menemukan orangnya saja belum. Yang bisa dilakukan ya penarikan paspor," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com