JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/6/2011). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi.
"Setelah saya konfirmasi ke penyidik memang benar ada panggilan kepada Nazaruddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitan dugaan suap Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebagai tersangka), Senin, Minggu depan," katanya di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/6/2011).
Jika sesuai jadwal, Nazaruddin akan dimintai keterangan sekitar pukul 09.30. Menurut Johan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan Nazaruddin hari ini. Surat dikirim ke rumah Nazar di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan ke kantornya di Gedung DPR hari ini. "Saat disampaikan (surat) ke rumahnya, ditolak," kata Johan.
Namun, belum diketahui keterkaitan Nazaruddin dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek senilai Rp 191 miliar itu. Johan juga belum dapat mengungkapkan sebagai saksi untuk tersangka yang mana Nazaruddin diperiksa. "Yang pasti buat tersangka, siapa? Saya belum tahu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sesmenpora, Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan petinggi PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.
Kemunculan nama Nazaruddin dalam kasus tersebut berawal dari pernyataan mantan kuasa hukum Rosa, yakni Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebutkan bahwa Nazar adalah atasan Rosa di PT Anak Negeri. Nazarlah yang memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris menyerahkan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.