JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi VII DPR mengaku telah menerima surat pemanggilan terhadap anggota Komisi VII DPR, M Nazaruddin, dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Komisi VII Teuku Rifky Harsya mengatakan, surat diterima Selasa lalu.
"Iya, betul, sudah diterima," ujarnya di Gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (9/6/2011). Menurut dia, surat diterima dalam amplop coklat tertutup pada sore hari sekitar pukul 15.00.
Rifky mengatakan, surat langsung dialamatkan pada nama Nazaruddin ke Sekretariat Komisi VII. Setelah menerima, politikus Partai Demokrat ini mengatakan, surat langsung dikirim Sekretariat Komisi ke Sekretariat Fraksi Demokrat hari itu juga.
Rifky mengaku belum memberitahukannya langsung kepada Nazaruddin. "Saya hanya menerima, saya tidak berkomunikasi dengan Pak Nazaruddin," katanya.
Surat pemanggilan dari aparat penegak hukum biasa dilayangkan tiga hari sebelum waktu pemanggilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, besok.
Menurut pimpinan KPK kemarin, Nazaruddin akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.