JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan Nunun Nurbaeti dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan itu, kata Kapolri, akan diteruskan ke Kepolisian Internasional (Interpol).
"Permohonan dari KPK kepada kami sekarang sudah diproses dan kami akan sampaikan kepada Kepolisian Internasional," kata Kapolri di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kamis (9/6/2011).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, surat itu diterima pada Rabu kemarin. Permohonan tersebut, menurut dia, paling lama akan dikirimkan ke kantor pusat Interpol di Perancis besok lusa. "Nanti kantor pusat yang akan menyebarkan ke 188 negara anggota," uajr Boy.
Ketika ditanya apakah Polri terkendala mengingat suami Nunun, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, adalah mantan Wakil Kepala Polri, Boy menyatakan, "Kerja sama dengan KPK selama ini sudah berjalan baik."
Seperti diberitakan, Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sejak akhir Februari 2011. Namun, keberadaan Nunun hingga saat ini masih misterius.
Sebelumnya, paspor Nunun telah ditarik Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menjalin kerja sama dengan otoritas Thailand dan Singapura, dua lokasi yang diduga tempat persembunyian Nunun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.