JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Baharuddin Aritonang, terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, dituntut hukuman lebih berat daripada tiga koleganya.
Anggota DPR periode 1999-2004 itu dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sementara empat koleganya, yakni Asep Ruchimat, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah, masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/6/2011).
"Dikurangi masing-masing selama berada di tahanan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa Anang Supriatna.
Menurut Anang, tim jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana lebih berat kepada Baharuddin karena dia tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa Suwarji mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, kelima terdakwa terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Mereka terbukti menerima traveller's cheque atau cek pelawat Bank Internasional Indonesia, setelah melakukan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.
Menurut Suwarji, patut diduga penerimaan cek pelawat tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Ada kaitannya dengan jabatan, bertentangan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPR," katanya.
Perbuatan kelima politisi itu, lanjut Suwarji, merupakan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersebut membuat citra buruk DPR, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan (untuk Baharuddin)," ujarnya.
Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan untuk merampas uang dari Reza Kamarullah senilai Rp 260 juta dan dari Hengky Baramuli senilai Rp 350 juta.