Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Minta 271 Halaman Dibacakan

Kompas.com - 08/06/2011, 18:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap politisi PDI-Perjuangan yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/6/2011), diwarnai keberatan dari pihak Panda. Begitu majelis hakim yang diketuai Eka Budi mengetuk palu menandai dimulainya sidang, Panda langsung melayangkan kritik atas kinerja tim jaksa penuntut umum.

"Kami minta ketegasan jaksa. Apakah jaksa ini tidak menghadirkan saksi lain yang mengatakan Panda menerima? Sampai sidang (pemeriksaan saksi) berakhir, tidak ada." kata Panda.

Ia meminta agar jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, namun belum didengar kesaksiannya di persidangan. Mereka adalah Hamka Yandhu (politisi Partai Golkar yang telah divonis dalam kasus ini), Sumarni (Sekretaris Nunun Nurbaeti), dan Santoso HM (staf sekretariat fraksi PDI-P).

Kuasa hukum Panda, yakni Juniver Girsang, menambahkan, pihaknya menilai bahwa keterangan saksi-saksi tersebut merupakan fakta penting.

Menanggapi permintaan pihak Panda, majelis hakim meminta jawaban dari tim JPU. Ketua tim JPU, M Rum, menjawab, jaksa merasa tidak perlu menghadirkan saksi-saksi tersebut. "Hamka sudah kami panggil, ada surat keterangan yang bersangkutan sakit. Sumarni sudah didengarkan di persidangan Agus Tjondro, hanya mengatakan mencarikan 1 miliar masuk ke rekening Nunun, Santoso tidak terkait langsung arus keuangan," katanya.

Kendati demikian, pihak Panda tetap bersikukuh agar saksi-saksi itu dihadirkan. Juniver meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi tersebut dan menunda pembacaan tuntutan. Majelis hakim kemudian menskors sidang selama lima menit untuk berembuk.

Lima menit kemudian, majelis hakim membuka kembali persidangan dan memutuskan menolak permintaan pihak Panda. Sidang pembacaan tuntutan kemudian dilanjutkan. Di awal pembacaan berkas tuntutan, M Rum meminta izin agar JPU hanya membacakan poin analisis yuridis demi mempersingkat jalannya sidang. Namun, lagi-lagi pihak Panda menolak usulan JPU itu.

"Saya ingin semua keterangan saksi dibacakan biar lebih jelas," katanya.

Menanggapi permintaan Panda, majelis hakim menanyakan pendapat tiga terdakwa lainnya yang didakwa bersama Panda, yakni Engelina, Budiningsih, dan M Iqbal. Namun, seolah "mengekor" Panda, ketiganya juga meminta jaksa membacakan keseluruhan berkas dakwaan. Dengan begitu, mau tak mau JPU membaca semua berkas tuntutan yang tebalnya mencapai 271 halaman itu. Selang satu setengah jam kemudian, majelis hakim menghentikan sidang. Eka Budi bertanya, berapa halaman lagi yang masih harus dibacakan jaksa. Kemudian dijawab M Rum, "Terakhir halaman 271, sekarang halaman 45," katanya.

Banyaknya halaman yang masih tersisa, membuat majelis hakim memutuskan untuk menghentikan sidang sementara untuk istirahat. Bahkan, majelis hakim mengubah urutan persidangan Panda. Sidang tuntutan Panda, yang semula dijadwalkan lebih dulu dari tiga sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus cek perjalanan lainnya, diubah menjadi urutan terakhir.

"Kami menghormati hak terdakwa-terdakwa lainnya yang sudah menunggu," kata Eka Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com