Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puguh Sampaikan Maaf kepada Syarifuddin

Kompas.com - 08/06/2011, 00:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Puguh Wirayan, kurator yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia enggan berkomentar soal uang Rp 250 juta yang menjadi alat bukti dugaan suap.

"Nanti saja nanti," kata Puguh seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (7/6/2011). Saat dicecar pertanyaan, Puguh hanya menyampaikan permohonan maafnya kepada Syarifuddin, hakim nonaktif yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut. "Saya mau meminta maaf kepada Pak Syarifuddin dengan membuat situasinya kurang berkenan. Tapi di luar itu saya sangat menghormati beliau," kata Puguh.

Syarufuddin diduga menerima suap senilai Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit sejak 2010. Penjualan aset PT SCI berupa tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar itu harus melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK kemudian menetapkan Puguh dan Syarifuddin sebagai tersangka. Hari ini, keduanya menjalani pemeriksaan perdana setelah penahanan. Terkait pemeriksaan, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa penyidik KPK menanyakan sejumlah hal terkait proses penangkapan dan barang bukti kepada kedua tersangka. Juga menanyakan soal sejumlah mata uang asing yang ditemukan di rumah Syarifuddin.

"Termasuk hubungan antara S (Syarifuddin) dan PW (Puguh)," kata Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya,KPK menangkap hakim Syarifuddin di rumahnya di Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (1/6/2011) KPK sekitar pukul 22.00. Sedangkan Puguh ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan di rumah Syarifuddin, KPK menemukan uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat memeriksa kedua tersangka hari ini, penyidik KPK turut menanyakan perilah uang asing itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com