Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Mengadu, KPK Siap Diperiksa

Kompas.com - 07/06/2011, 23:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap jika empat jaksanya yang diadukan Panda Nababan ke Kejaksaan Agung harus menjalani proses pemeriksaan. Meskipun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan.

"Kita tunggu proses selanjutnya dari Kejagung, bagaimana menilai laporan Pak Panda. KPK sih siap. Harus siap apabila ada keterangan atau kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Panda yang merupakan tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 itu melaporkan empat jaksa KPK yang menyusun dakwan terhadapnya serta mantan Direktur Penuntutan Umum KPK Feri Wibisono ke Jaksa Agung Muda Pengawasan hari ini.

Kuasa hukum Panda yakni Juniver Girsang mengatakan, kelimanya diadukan atas tuduhan tidak profesional. Pihak Panda menilai tim jaksa penuntut umum merekayasa fakta dan data penyidikan. Sementara Feri dinilai ceroboh karena membiarkan dan tidak meneliti ulang berkas perkara maupun pemeriksaan tambahan Panda.

"Rekayasanya, Panda dituduh menerima Rp 1,45 miliar tapi dalam pemeriksaan saksi di persidangan, tidak satupun menyatakan pernah memberikan ke Panda," kata Juniver. Selain itu, pihak Panda mempertanyakan berita acara pemeriksaan tanggal 28 Oktober 2009 dan 2 November 2011 atas nama saksi Miranda Goeltom yang tidak tercantum dalam berkas dakwaan Panda. "Padahal BAP ini sangat monumental. Bagian di mana Panda disebutkan menerima travel cheque. Akan tetap berita acara pemeriksaan itu raib," tambah Juniver.

Terkait dakwaan terhadap Panda tersebut, Johan Budi menegaskan bahwa jaksa KPK telah bekerja sesuai prosedur dalam menyusun dakwaan Panda. "KPK mengusut kasus ini berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujar Johan. "Pak Feri dan jaksa-jaksa itu kan melaksanakan tugas atas perintah organisasi di KPK," tambahnya.

Meskipun demikian, KPK kata Johan tidak akan membatasi Panda. Sebagai warga negara, katanya, Panda berhak melapor apabila menilai adanya ketidaksesuain dalam proses hukum terhadapnya. "Kalau itu dirasa kurang pas, kan ada salurannya, negara kita kan negara hukum, silakan saja. Kita tidak bisa membatasi atau melarang orang untuk melakukan upaya-upaya hukum lain yang menurut yang bersangkutan ada sesuatu yang kurang tepat atau dilanggar," tutur Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com