Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical Ketahui Penunjukan Langsung

Kompas.com - 07/06/2011, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aburizal Bakrie saat menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengetahui adanya penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Pengadaan alkes tersebut kemudian menjadi perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Menko Kesra Sutedjo Yuwono sebagai terdakwa.

Ketua panitia pengadaan proyek alkes di Kemenko Kesra, Henni Setiawati, menyampaikan informasi terkait Aburizal yang biasa disapa Ical itu saat bersaksi untuk Sutedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/6/2011).

"Menteri (Aburizal) tahu melalui memo bahwa akan dilakukan penunjukan langsung. PT Bersaudara yang ditunjuk," katanya. Henni ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan alkes melalui surat keputusan Sesmenko Kesra Nomor 198/Kep/Sesmenko/Kesra/XI/2006 tanggal 6 November 2006.

Selaku ketua panitia, Henni mengaku diperintah Sutedjo untuk mempersiapkan dokumen administrasi penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek. Menurut dia, penunjukan langsung tersebut diperbolehkan.

"Diskusi dengan teman-teman di Kemenkes sebagai lembaga teknis, dengan SK Menkes, bisa lakukan penunjukan langsung. SK Menkes sebagai landasan, kemudian di-follow up," ujar Henni.

Menanggapi Henni, Sutedjo sebagai terdakwa tidak membantah adanya penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara yang diketahui Aburizal itu. Nama Aburizal pertama kali disebut dalam dakwaan terhadap Sutedjo. Jaksa penuntut umum Siswanto saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa laporan penunjukan langsung diketahui Aburizal melalui memo. Disebutkan dalam memo dinas itu adanya kebutuhan dana darurat untuk pengendalian flu burung.

Menurut jaksa, penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara dilakukan dengan alasan anggaran tahun 2006 segera berakhir dan tidak bisa dialihkan ke tahun anggaran 2007. Adapun Sutedjo didakwa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau korporasi terkait pengadaan alkes penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.

Di samping itu, ia juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra 2006. Perbuatannya ditengarai merugikan negara hingga Rp 36,2 miliar. Sutedjo lantas didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com