Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Hubungan Laut Peringatkan Pemda

Kompas.com - 07/06/2011, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo akan mengirimkan surat peringatan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia terkait pengawasan izin pelayaran kapal-kapal yang berukuran di bawah 7 gross ton (GT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Otonomi Daerah. Peringatan ini akan dilayangkan pascakecelakaan kapal motor Martasiah (KM Martasiah) di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (7/6/2011).

"Tidak akan kirim surat peringatan. Tapi saya akan kirimkan surat kepada pemerintah daerah dengan tembusan menteri terkait untuk menyatakan bahwa tolong kewenangan ini agar dilaksanakan secara benar," katanya di Gedung DPR RI, Selasa siang.

Sunaryo mengatakan UU Otonomi Daerah dengan jelas menunjukkan tupoksi pemerintah daerah dalam mengelola lalu lintas laut. Dalam UU ini, menurutnya, kapal-kapal yang berkapasitas di bawah 7 GT diawasi oleh pemerintah daerah dan bukan oleh Kementerian Perhubungan. Kapal-kapal inijuga lazim berangkat dan merapat ke pelabuhan yang tidak memiliki syahbandar. Syahbandar berada langsung di bawah koordinasi Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Surat ini, lanjutnya, meminta pemerintah daerah untuk mengawasi kapal-kapal yang akan berangkat agar tidak kelebihan muatan atau dalam kondisi prima untuk melakukan pelayaran. Sunaryo sendiri menyebutkan bahwa KM Martasiah mengalami kecelakaan karena mengalami kelebihan muatan dan diperparah dengan faktor cuaca yang buruk. Kapal ini seharusnya hanya berkapasitas 50-60 orang tanpa muatan barang yang padat namun diisi dengan 105 penumpang.

"Kalau kita melihat cuaca yang tak menentu dengan jumlah penumpang yang standar saja, kita harus berhitung tentang resiko. Lah ini kok malah dimuati hampir dua kali, bahkan lebih. Itu kan menurut saya keputusan gila," tambahnya.

Sunaryo menilai kecelakaan ini disebabkan kelalaian aparat pemerintah daerah di pelabuhan konvensional yang mengizinkan KM Martasiah berangkat dengan muatan yang banyak.

"Saya minta dengan hormat kepada seluruh pemerintah daerah untuk benar-benar mampu menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya bagi kapal-kapal yang di bawah tanggung jawabnya karena masalah keselamatan jiwa merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua, tapi ada regulator yang paling berkompeten. Ini kapal di bawah 7 GT menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saya mengimbau, saya minta untuk benar-benar meminta kapal-kapal tersebut diyakini dan dijamin keselamatannya," katanya.

Pidana, Bagian Polisi

Menurut Sunaryo, UU sendiri tidak memuat poin sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggun jawabnya. Namun, Sunaryo mengatakan aturan menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan nyawa manusia hilang akan langsung digolongkan pidana umum.

"Kewenangan pemerintah daerah sudah tercakup secara utuh bahkan dalam UU Otonomi Daerah, tergantung bagaimana dia menjabarkannya. Kalau ada akibat dari kelalaian itu ada unsur nyawa manusia yang hilang, otomatis itu menjadi tindak pidana umum dimana Polri menjadi penyidiknya dalam hal itu," ungkapnya.

Sunaryo menilai pemerintah daerah Kalimantan Selatan bukan mengabaikan aturan tersebut. Namun, dia berharap pemerintah daerah dapat menjalankan tupoksi tugas dan tanggun jawabnya dengan tepat dan taat asas. "Taat asas, misalnya kapal itu tak memenuhi syarat ya jangan diberangkatkan," tandasnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com