Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PN Jakpus Siap Dipanggil KPK

Kompas.com - 07/06/2011, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Siddiq mengatakan, dirinya siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim nonaktif Syarifuddin.

"Jadi, apa pun keputusan yang dinyatakan oleh pimpinan, kami akan siap. Jika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil, tentunya kami akan selalu siap. Karena kami kooperatif sama keputusan pemimpin," ujar Syahrial kepada wartawan di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (7/6/2011).

Ia menambahkan, setelah terjadi kasus tersebut, pihaknya juga akan terus melakukan pembenahan menajemen di internal PN Jakpus. Salah satunya adalah melakukan pergantian seluruh perkara yang sedang ditangani  Syarifuddin.

"Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin, seperti melihat proses perkara yang masuk, lalu bagaimana prosedur-prosedurnya agar tidak terulang lagi kejadian seperti itu," ujarnya.

Hari ini, KPK kembali memeriksa Syarifuddin dan kurator bernama Puguh Wirayan terkait kasus tersebut. Sebelum menjalani pemeriksaan, Syarifuddin mengaku tidak tahu apa-apa mengenai sangkaan suap yang dituduhkan kepadanya. "Saya tidak tahu apa-apa. Fungsi saya sebagai hakim pengawas," kata Syarifuddin di Gedung KPK.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Syarifuddin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator Puguh Wirayan yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yang dilansir totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syarifuddin saat ini ditahan di Rutan Cipinang, dan dia dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.

Adapun Puguh Wirayan ditahan di Rutan Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    Nasional
    Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    Nasional
    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com