JAKARTA, KOMPAS.com — Dua Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid dan Effendy Choirie yang akrab disapa Gus Choi, mengadukan perilaku anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, kepada Komisi Yudisial (KY).
Datang bersama tim pengacaranya, rombongan Lily-Efendy diterima Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Juru Bicara Asep Rahmat Fajar di Gedung KY, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Lily yang pertama angkat bicara dalam audiensi itu mengatakan, perilaku Syarifuddin cenderung memberi tekanan terhadap keduanya sebagai penggugat. Ia meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap Syarifuddin.
"Dalam persidangan, dia (Syarifuddin) melakukan tekanan terhadap kami (Lily Wahid dan Gus Choi) dan sempat terlontar pernyataan kepada kami bahwa lebih baik kami cabut saja gugatan ini. Padahal kami sudah melakukan mediasi dengan partai, tetapi partai menolak. Berarti perkara ini bisa tetap dilanjutkan. Tetapi, tiba-tiba ada keputusan, pengadilan mengembalikan semua masalah ke partai. Ini yang jadi tanda tanya besar," ujar Lily.
Ia mencurigai, berbagai sikap Syarifuddin mengindikasikan sebuah proses yang tidak adil sebagaimana yang terjadi dalam perkara dugaan suap yang membuatnya kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, ia meminta agar putusan Syarifuddin yang menolak gugatan Lily dan Effendy terhadap Partai Kebangkitan Bangsa diperiksa.
Sementara, Effendy mengungkapkan, sebaiknya kasus hakim Syarifuddin yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pintu masuk bagi KY untuk memelajari dan mengungkap kasus-kasus yang janggal yang pernah ditangani oleh Syarifuddin.
"Sebenarnya, kasus kami ini kasus kecil. Tapi ini harus jadi momentum. Saya ingin mendorong agar ini jadi pintu masuk untuk memperbaiki keadaan di lingkungan yudikatif," kata Gus Choi.
Untuk melengkapi pengaduan, keduanya juga menyertakan bukti rekaman video selama jalannya sidang tersebut kepada Komisi Yudisial. Dalam rekaman itu, menurut kuasa hukum keduanya, Saleh, terjadi adu mulut antara Syarifuddin dan dirinya. Syarifuddin berbicara tanpa menghiraukan hakim ketua.
"Ada beberapa bukti berupa rekaman persidangan. Yang ngotot-ngototan saya dengan Syarifuddin. Seharusnya dia bicara lewat ketua majelis, bukan bicara seenaknya sendiri," tukas Saleh.
Seperti diberitakan, Lily dan Effendy mengugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua DPR Marzukie Alie terkait pergantian antar waktu (PAW) atau recall terhadap mereka sebagai anggota DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya beralasan, PAW melanggar UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD.
Keduanya dipecat pada 5 Maret 2011 karena dianggap tak mengikuti kebijakan partai dalam pemungutan suara hak angket mafia pajak dan hak angket kasus Bank Century. Namun, kasus tersebut dihentikan karena pengadilan menyerahkan kembali keputusan kepada DPP PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.