Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Tunggu Nazaruddin Pulang

Kompas.com - 06/06/2011, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar menegaskan bahwa KPK pasti akan memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Hanya saja, kapan waktu pemanggilannya, Haryono belum dapat memastikan. Namun, menurut Haryono, pihaknya tidak menunggu Nazaruddin yang tengah berada di Singapura itu kembali ke Indonesia.

"Kita tidak ada hubungan apakah menunggu dari aktivitas yang lain (Nazaruddin). Jadi memang betul-betul murni berdasarkan pengembangan penyidikan yang ada di kita," kata Haryono di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (6/6/2011).

Haryono mengungkapkan, pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya waktu pemanggilan Nazaruddin kepada penyidik. "Karena penyidik sedang melihat keterkaitan relevansinya dengan yang bersangkutan," kata Haryono.

Publik, lanjutnya, tidak perlu mengkhawatirkan realisasi rencana pemanggilan Nazaruddin itu. "Yang jelas (rencana) untuk dimintai keterangan sudah dilaksanakan," ujarnya.

Ia juga menegaskan, tidak adanya desakan politik yang melatarbelakangi rencana pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi dalam dugaan suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar itu. "Semuanya dilakukan secara transparan di KPK," ucap Haryono.

Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan surat pencegahan terhadap Nazaruddin. Menurut Haryono, pencegahan terhadap Nazaruddin diperlukan demi kepentingan penyidikan.

"Kalau menurut penyidik yang bersangkutan akan mudah, tidak akan mempersulit dalam penyidikan, tentu tidak akan dicegah," katanya.

Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games berawal dari tertangkapnya Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam bersama mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manunlang serta Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.

Menurut Haryono, kini KPK tengah berfokus terhadap tiga tersangka. KPK tengah menyegerakan agar berkas terkait perkara dugaan suap itu segera dilimpahkan ke pengadilan. "Ini memang sudah memasuki tahap penahanan kedua. Kita sedang berkejaran untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, semua keterangan saksi berkaitan dengan penyuapan itu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com