Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Apresiasi Keputusan MA

Kompas.com - 06/06/2011, 16:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial  mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung  yang telah memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. Syarifuddin menjadi tersangka setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam.

"Kita sangat apresiasi kepada MA (Mahkamah Agung) memberikan putusan cepat dalam kasus ini. Karena memang dalam PP (Peraturan Pemerintah)  Nomor 26 Tahun 1991 sudah jelas mengatur keputusan itu," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Meski telah dinonaktifkan, KY tetap akan melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran etika Syarifuddin. Menurut dia, kasus tersebut saat ini telah menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri apakah terjadi kasus-kasus yang sama, selain kasus dugaan suap PT SCI. "Kita tidak akan berhenti sampai di sini, tetapi juga dalam kasus Agusrin kemarin mungkin juga ada hakim lain yang terlibat. KY akan tetap telusuri proses itu," ujarnya.

Mengenai berapa lama proses penelaahan kasus Agusrin tersebut, KY akan bekerja sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku. Saat ini, KY telah menerima beberapa laporan dan bukti-bukti terkait kasus tersebut. "Dalam SOP 96 hari kerja dari proses penelaahan. Jadi, harusnya ini tidak lama. Kita akan masuk memanggil para pihak yang terkait dengan kasus itu. Dan intinya, semua dokumen masih kita telaah. Semua hasil pemantauan kita analisis. Semua peritiwa yang terkait dengan Syarifuddin kita analisis," tuturnya.

Hakim Syarifuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator Puguh Wirayan yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yang dilansir totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Status keduanya kini telah menjadi tersangka. Syarifuddin saat ini ditahan di Rutan Cipinang, dan dia dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Adapun Puguh Wirayan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com