Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Koordinasi dengan Kemhuk dan HAM

Kompas.com - 06/06/2011, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi yang mengatakan bahwa Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 berada di Phnom Phen, Kamboja. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengungkapkan informasi tersebut.

"Kita koordinasi dengan pihak yang menyampaikan info kalau Ibu N (Nunun) di Kamboja," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Jika keberadaan Nunun di Kamboja tersebut benar adanya, KPK, menurut Johan, akan berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri. Kendati demikian, KPK belum mendengar informasi bahwa Nunun berada di Kamboja. Menurut informasi yang diperolah KPK, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu tengah berada di Singapura atau Thailand. Beberapa hari lalu, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Thailand dalam memulangkan Nunun. Kejaksaan Thailand lantas meminta KPK melengkapi sejumlah syarat administrasi.

"Proses pelengakapan administrasi sedang dilengkapi KPK, berdasarkan persetujuan KPK dengan kedutaan besar di Bangkok," tambah Johan.

KPK, lanjutnya, juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Thailand soal pencabutan paspor Nunun.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan bahwa Nunun berada di Phnom Penh, Kamboja sejak 23 Maret 2011. "Laporan sementara, dia (Nunun) tidak di Thailand. Informasinya sekarang ada di Phnom Penh. Berdasarkan laporan imigrasi dia (Nunun) keluar dari sana ketika paspornya belum dicabut," ujar Patrialis.

Namun, lanjut Patrialis, keberadaan Nunun di Phnon Penh belum dapat dipastikan. "Tapi kalau di luar negeri dia bisa pergi kemana-mana," tambahnya.

Patrialis juga mengatakan, Kementrian Hukum dan HAM tidak berwenang dalam membawa Nunun yang diklaim sakit lupa berat itu ke Indonesia. Pemulangan Nunun merupakan kewenangan KPK. Kementrian Hukum dan HAM dapat membantu jika ada permintaan ekstradisi. "Artinya pada tingkat permintaan ekstradisi baru kami lakukan itu. Untuk yang membawa itu penegak hukum, dalam hal ini KPK bersama-sama dengan kami," tuturnya.

Adapun, Nunun adalah tersangka dalam dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan DSGBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Hingga kini, keberadaan Nunun belum jelas. Pihak keluarga yang mengetahui keberadaan sosialita itu enggan membocorkan. Di samping itu, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memaksa keluarga untuk membocorkan keberadaan Nunun, yang dianggap sebagai saksi kunci kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com