Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Arifin Izin Berobat ke Singapura

Kompas.com - 06/06/2011, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Tjokorda Rae untuk berobat ke Singapura. Kuasa hukum Syamsul, yakni Abdul Hakim Siagian, menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2011).

"Pihak rumah sakit menyarankan terdakwa untuk ke rumah sakit di luar negeri," katanya.

Sejak Sabtu (4/6/2011) hingga malam tadi, Syamsul Arifin dalam keadaan kritis karena penyakit jantung yang dideritanya. Ia dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. "Yang berbahaya, kan, infeksi (di jantungya) itu. Mereka (pihak rumah sakit) tidak menjamin untuk menangani infeksi. Beliau masih kritis dan perlu diambil tindakan," ujar kuasa hukum Syamsul lainnya, Rudy Alfonso.

Menurut Rudy, Syamsul mengalami pendarahan pada jantung saat dipasangi alat pacu jantung oleh pihak RS Harapan Kita. Pendarahan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan infeksi. "Pemasangan itu terjadi pendarahan, mengakibatkan ada darah yang masuk jantung beliau. Itu sudah disedot, tetapi dikhawatirkan infeksi," ungkapnya.

Ia menilai, rumah sakit di Indonesia tidak mampu menangani infeksi jantung dan penyakit komplikasi lainnya yang diderita Syamsul. "Karena beliau, kan, punya penyakit lain, jantung, ginjal, diabetes. Kami sudah kontak dengan tim dokter di sana (Singapura), ada medical record beliau di sana (Singapura)," ujar Rudy.

Menanggapi permintaan pihak Syamsul untuk berobat ke Singapura itu, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae tidak langsung mengabulkan. Tjokorda meminta pihak kuasa hukum untuk menghadirkan dokter yang menangani Syamsul. "Sidang dilanjutkan besok, Selasa (7/6/2011) pukul 12.00," kata Tjokorda.

Adapun Syamsul didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 yang merugikan negara sekitar Rp 98,7 miliar. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syamsul disebut telah mengeluarkan kas Kabupaten Langkat selama 2000-2007 untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan pihak lain. Uang itu diduga dialirkan kepada keluarganya dan anggota DPRD Langkat, Muspida, Badan Pemeriksa Keuangan, organisasi kepemudaan, wartawan, dan sejumlah pihak lain. KPK menahan Syamsul di Rumah Tahanan Salemba sejak 22 Oktober 2010. KPK juga menyita sejumlah aset yang dimiliki Syamsul dan keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com