JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir mengklaim dirinya tidak bersalah terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengklaim kasus pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh adalah rekayasa Polri dan Kejaksaan.
"Saya di pihak yang benar karena kegiatan saya berdakwah, menegakkan tauhid. Begitulah faktanya. Bukan meneror masyarakat dan membantu teroris yang dituduhkan jaksa," klaim Ba'asyir saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011).
Pembelaan kali ini adalah pembelaan terakhir Ba'asyir sebelum vonis majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro. Rencananya, vonis akan dibacakan pada sidang Kamis (16/6/2011).
Dalam duplik setebal 10 halaman, Ba'asyir kembali mengklaim bahwa pelatihan militer di Aceh bukan perbuatan teror, melainkan I'dad yang sesuai dengan perintah Allah. Hal itu sudah disampaikan Ba'asyir kepada Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Polri, dan Kepala Densus 88 Anti Teror Polri melalui surat.
Seperti diketahui, atas dasar itu Ba'asyir pernah meminta agar jaksa mengubah dakwaan dari pasal terorisme menjadi pasal dalam Undang-Undang (UU) Darurat mengenai kepemilikan senjata api. Setelah ditolak jaksa, Ba'asyir tak bersedia mengikuti jalannya sidang.
Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu kembali membantah pernah bertemu Dulmatin alias Joko Pitono alias Yahya Ibrahim untuk merencanakan pelatihan. Selain itu, Ba'asyir membantah telah mengumpulkan dana dari berbagai pihak hingga Rp 1 miliar, menerima laporan perkembangan pelatihan dari Ubaid, hingga melihat rekaman video pelatihan yang dibawa Ubaid.
Seperti diketahui, Ba'asyir dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup setelah dinilai terbukti melakukan seluruh perbuatan tersebut sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
"Posisi saya adalah mubalig yang berusaha menegakkan tauhid, memberantas kemusyrikan di negeri ini. Bukan konseptor dan membantu teroris. Semua hukum dalam sidang ini yang bertentangan dengan hukum Islam saya tolak," ucap pria berusia 72 tahun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.