Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

Kompas.com - 06/06/2011, 10:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, Senin (6/6/2011). Pemberhentian sementara ini dilakukan seiring dengan status Syarifuddin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/6/2011) malam lalu, di kediamannya, di kawasan Jakarta Utara.

"Mahkamah Agung tidak akan pernah tolerir peristiwa ini, apalagi memberikan perlindungan. Baik hakim, panitera, maupun pegawai-pegawai lain yang terlibat. Oleh karena itu, pagi ini saya telah menandatangani Surat Keputusan MA 88 KMA SK/6 Juni 2011 yang memberhentikan sementara Haji Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa di Gedung MA, Jakarta.

Keputusan ini terhitung sejak 1 Juni 2011 bersamaan dengan penangkapan Syarifuddin oleh KPK. Menurut Harifin, pemberhentian sementara diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 Pasal 15 yang secara garis besar menyatakan pemberhentian dilakukan dalam hal perintah penangkapan, diikuti dengan penahanan. Oleh karena itu, MA menampik bahwa keputusan dilakukan karena tekanan publik.

"Ada pemberitahuan langsung dari Pak Busyro (Ketua KPK Busyro Muqqodas) kepada Ketua Pengawasan MA bahwa hakim ini ditangkap dan ditahan. Kemudian, ini kami jadikan dasar sesuai dengan PP tersebut. Ini bukan sekadar karena berita dari pers," imbuhnya.

Saat ini Hakim Syarifuddin ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Dalam kasus ini, ia diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirayan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Syarifuddin dijerat Pasal 12 a/b/c dan/atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun Puguh, dikenai Pasal 6 Ayat 1 a dan/atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan/atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com