Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kejanggalan Vonis Bebas Agusrin

Kompas.com - 05/06/2011, 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Syarifuddin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu dikenal sebagai hakim yang kerap meloloskan para terdakwa korupsi. Salah satunya, perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin.

Di dalam kasus ini, Agusrin divonis bebas pada 24 Mei 2011 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Syarifuddin. Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir putusan hakim telah ternoda oleh praktik mafia peradilan.

"Vonis ini benar-benar mencabik rasa keadilan bagi publik. Hakim seolah mengabaikan fakta-fakta hukum yang disajikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan. Di titik ini, publik curiga adanya praktik mafia peradilan," ujar Peneliti ICW, Donal Fariz, Minggu (5/6/2011) di kantor ICW, Jakarta.

Atas kejanggalan ini, ICW menelusuri dan mengumpulkan data terkait vonis tersebut. Hasilnya, ada 12 kejanggalan yang ditemukan dalam vonis bebas kader Demokrat tersebut. Ke-12 kejanggalan itu sebagai berikut:

  1. Putusan terdahulu atas nama Chairuddin (Kadispenda Provinsi Bengkulu) di PN Bengkulu terkait keterlibatan Gubernur dan kerja sama untuk membuka rekening khusus di Bank BRI Bengkulu tidak dijadikan pertimbangan hakim. Padahal, perbuatan Agusrin dan Charuddin diyakini secara bersama-sama melawan hukum dan bersama-sama telah merugikan keuangan negara.
  2. Keterangan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal perhitungan kerugian negara sama sekali tidak dijadikan pertimbangan hakim. Padahal, hasil perhitungan BPK nomor 65/S/I-XV/07/2007 tanggal 30 Juli 2007 menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus itu, yakni Rp 20.162.974.300.
  3. Saksi-saksi yang memberatkan terdakwa sering kali dicecar, bahkan seolah dipojokkan, hakim di dalam persidangan.
  4. Terdakwa Gubernur Bengkulu melakukan pengerahan masa dalam proses persidangan, yang disinyalir merupakan upaya untuk mengintimidasi.
  5. Bukti surat asli nomor 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, yang ditandatangani oleh Agusrin tidak dijadikan pertimbangan hakim. Justru tanda tangan Agusrin yang dipindai oleh Chairuddin dijadikan dasar oleh hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim beralasan bahwa surat Agusrin dipalsukan, padahal jaksa penuntut dapat menunjukkan surat asli yang ditandatangani terdakwa.
  6. Bukti surat asli yang ditandatangani jaksa penuntut sering dipotong oleh Hakim "S" pada saat melakukan upaya pembuktian. Hakim "S" terkesan marah dan memotong penjelasan jaksa penuntut dengan suara keras. Jaksa penuntut pernah mengajukan protes kepada majelis hakim terkait hal ini.
  7. Bukti foto tumpukan uang yang diterima oleh ajudan Gubernur yang tidak diperhitungkan oleh hakim. Foto itu diambil oleh Chairuddin yang menunjukkan bahwa ajudan Agusrin, Nuim Hayat, menerima uang dari yang bersangkutan di BRI Kramat Raya.
  8. Adanya bukti dana penyertaan modal dari PT Bengkulu Mandiri (BUMD) kepada perusahaan swasta yang kemudian dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Padahal, ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka bermufakat untuk menarik Rp 9.179.846.000 dengan peruntukan Rp 2.000.000.000 membangun pabrik CPO PT SBM, dan sisanya, Rp 7.179.846.000, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Dana penyertaan modal itu bersumber dari rekening PBB dan BPHTB.
  9. Terdakwa menyetujui modus menutupi temuan penyimpangan BPK sebesar Rp 21,3 miliar dengan cara melakukan investasi saham melalui PT Bengkulu Mandiri kepada PT SBM dan PT BBN. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang dipimpin terdakwa di Gedung Daerah pada tanggal 6 Mei 2007.
  10. Terdakwa melakukan proses pengembalian dana secara fiktif pascatemuan penyimpangan oleh BPK terhadap dana bagi hasil PBB/BPHTB. Modusnya, dengan membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian steam boiler seharga Rp 4,5 miliar.
  11. Pengadilan negeri belum menyerahkan putusan kepada jaksa penuntut umum sehingga ia kesulitan membuat memori kasasi.
  12. Hakim "S" tertangkap tangan dalam dugaan suap perkara pailit PT Sky Camping Indonesia (PT SCI). Hal ini menguatkan kecurigaan adanya praktik mafia hukum dalam kasus Agusrin.

"Dugaan adanya praktik mafia hukum ini karena tindakan hakim di luar kewajaran dalam proses-proses persidangan. Selain itu, KPK menyita sejumlah uang, dalam bentuk mata uang asing, yang patut dicurigai, dari perkara-perkara yang pernah ditangani Hakim Syarifuddin," ujar peneliti ICW, Tama S Langkun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com