JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya terpaku dalam pengusutan dugaan suap dalam kasus pailit perusahaan PT SCI yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Ketua PBHI Hendrik D Sirait mengatakan, sebaiknya KPK juga mengusut tuntas sejumlah perkara yang ditangani oleh hakim Syarifuddin.
"Kami mengapresiasi langkah KPK yang berhasil menangkap tangan transaksi dugaan suap dalam kasus PT SCI kemarin. Tetapi, KPK juga harus mengusut tuntas dugaan suap lainnya, termasuk dugaan praktik suap di balik vonis bebas perkara Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin," ujar Hendrik dalam jumpa pers di Kantor PBHI, Jakarta, Jumat (3/6/2011).
Hendrik mengungkapkan, kejanggalan dalam putusan hakim Syarifuddin terhadap Agusrin terendus oleh sejumlah elemen masyarakat Bengkulu beberapa bulan sebelum putusan bebas dikeluarkan pada 24 Mei 2011 di Pengadilan Negeri Pusat. Salah satunya, Syarifuddin dinilai selalu mencecar dan memojokkan sejumlah saksi yang memberatkan Agusrin.
"Sebaliknya, dia (Syarifuddin) memberikan kesempatan yang begitu besar kepada saksi-saksi yang meringankan untuk membela Agusrin," jelasnya.
Atas sejumlah keganjilan tersebut, tambah Hendrik, pihaknya sudah mengadukan perilaku hakim Syarifuddin ke Komisi Yudisial pada 23 Maret 2011. Saat itu, lanjutnya, KY berjanji akan menurunkan tim untuk memantau persidangan. "Tetapi, kita belum tahu sampai saat ini bagaimana tindak lanjut KY dalam kasus itu," tambahnya.
Oleh karena itu, Hendrik mengharapkan, KPK dapat segera mengusut tuntas kasus dugaan suap lainnya yang diduga melibatkan hakim Syarifuddin. Untuk mempermudah dan melegitimasi pengusutan tersebut, lanjutnya, KPK sebaiknya bekerja sama dengan KY. "Pelibatan KY menjadi mendesak, mengingat saat ini lembaga pengawasan hakim itu tengah memeriksa dan menyelidiki kejanggalan sejumlah kasus yang ditangani Syarifuddin, termasuk kejanggalan putusan vonis bebas Agusrin Najamudin," pungkasnya.
Hakim Syarifuddin saat ini dijerat dalam kasus dugaan suap dalam perkara pailit PT SCI. Ia ditangkap KPK kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam. Selain hakim Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial Puguh Wirayan, yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yang dilansir totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Syarifuddin saat ini ditahan di Rutan Cipinang. Dia dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Adapun Puguh ditahan di Rutan Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.