Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kasus Lain Tergantung Bukti

Kompas.com - 03/06/2011, 14:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin mengatakan, terbuka kemungkinan bagi KPK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim Syarifuddin dalam memutus bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin. Namun, hal tersebut sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap Syarifuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara PT SCI. Saat ini, KPK masih fokus pada kasus dugaan suap terkait PT SCI yang menjerat Syarifuddin dan kurator berinisial Puguh Wirayan sebagai tersangka itu.

"Tergantung pengembangan penyidikan. Kalau kasus itu kan harus ada buktinya, bukan hanya pernyataan atau perkataan," kata Jasin saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Menurut Jasin, jika ingin masuk untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam penanganan kasus Agusrin, KPK harus mendapatkan bukti awal terlebih dahulu. "Tentu proses pengumpulan bukti itu yang perlu kita fokuskan," ucapnya.

KPK, kata Jasin, harus menemukan bukti berupa dokumen atau keterangan saksi yang dapat menunjukkan bahwa putusan bebas atas Agusrin itu berkaitan dengan suap yang diterima oleh sang hakim. "Tentunya KPK sesuai lembaga hukum bekerja secara profesional. Didasarkan pada bukti itu, kita proses secara hukum," tuturnya.

Jasin juga menegaskan, dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI oleh hakim Syarifuddin berbeda dengan penanganan perkara kasus Agusrin. "Sehingga yang kita proses hukum adalah peristiwa pidana atas suap-menyuap (terkait PT SCI) itu dan telah kita proses hukum sesuai dengan peristiwa pidananya," kata Jasin.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai Rp 250 juta sebagai alat bukti dan sejumlah mata uang asing. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim Syarifuddin memiliki rekam jejak yang buruk. Selama berdinas di Makassar dan Jakarta, ia memvonis bebas setidaknya 30 terdakwa korupsi. Hakim Syarifuddin juga menjadi salah satu hakim yang memvonis bebas Agusrin. ICW mendesak KPK untuk mengembangkan penyidikan terhadap kasus Syarifuddin terkait perkara-perkara lain yang pernah diperiksa dan divonis oleh hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com