Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perkara yang Divonis Bebas Hakim S

Kompas.com - 03/06/2011, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah kasus yang ditangani hakim Syarifuddin dan divonis bebas. Hal ini disampaikan oleh Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho melalui catatan ICW yang dilansir pada sejumlah media, Jumat (3/6/2011). Kasus-kasus tersebut ditangani oleh hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut data kasus yang divonis bebas seperti dilansir ICW.

1. Bisnis "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" senilai Rp 44,9 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada 29 Januari 2008. Saat itu, hakim Syarifuddin sebagai anggota majelis hakim. Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Kepala Devisi Regional VII PT Telkom Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu R Heru Suyanto, dan mantan Deputi Kadivre VII Eddy Sarwono. Para terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, namun dibebaskan oleh pengadilan saat itu.

2. Kasus kredit fiktif BNI senilai Rp 27 miliar pada Februari 2009 di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa kasus tersebut adalah Direktur PT A'Tiga, HTajang, dan Basri Adbah. Dalam kasus ini, hakim Syarifuddin sebagai Ketua Majelis Hakim. Dari data ICW, kasus ini  belum sampai pada tuntutan jaksa. Belum ada keterangan selanjutnya bagaimana kelanjutan kasus tersebut.

3. Kasus pengadaan pupuk dengan jumlah 12.000 ton yang ditangani pada Februari 2009. Tak disebutkan nilai uang dalam pengadaan pupuk tersebut. Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV Damayanto Sutejo. Ia dituntut 2 tahun penjara, tetapi diputus bebas. Hakim Syarifuddin menjadi anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar saat itu.

4. Kasus Dana APBD tahun 2003-2004 pada pos anggaran bantuan kemasyarakatan dan dana penghubung senilai Rp 630 juta pada September 2008. Hakim Syarifuddin menjadi anggota majelis hakim, dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Tana Toraja 1999-2004. Tuntutan JPU pada terdakwa adalah 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar.

5. Kasus penyimpangan dana nasabah BRI senilai Rp 3,6 miliar. Mantan teller Bank BRI Sombaopu, Darmawan Darabba, dituntut 5 tahun penjara dengan hakim Syarifuddin sebagai ketua majelis hakim pada 28 Januari 2009.

6. Kasus APBD Kab Luwu Tahun 2004 Kab Luwu senilai Rp 1,5 Miliar. Dalam kasus ini  terdapat 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004. Mereka dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim Syarifuddin menjadi ketua majelis hakim pada sidang vonis bebas yang digelar 23 Maret 2009 itu.

7.Masih dengan kasus yang sama, yaitu kasus APBD Kab Luwu Tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Hakim Syarifuddin sebagai ketua majelis di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa kasus ini adalah dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004. Sidang vonis putusan bebas dilakukan pada 25 Maret 2009.

Terakhir, Emerson menyebutkan, salah satu kasus yang juga tengah disorot ICW adalah kasus dugaan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 22,5 miliar. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Mei 2011. Terdakwa kasus itu adalah Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin Najamuddin. Terkait kasus Agusrin, menurut Emerson, hakim Syarifuddin mendapat pemantauan KY saat memimpin sidang Agusrin di PN Jakarta Pusat.

"Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin. Saat digelar kasus ini sempat mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial karena diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus," ujar Emerson.

Sebelumnya, ICW menyebut, setidaknya ada 30 kasus dugaan korupsi yang divonis bebas oleh Syarifuddin. Menanggapi sejumlah kasus dugaan korupsi yang divonis bebas saat hakim Syarifuddin menjadi salah satu dari majelis hakim ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya mengaku tak banyak tahu soal perkara-perkara yang dipegang oleh hakim Syarifuddin. "Saya tidak tahu soal S melakukan itu. Tapi saya sering dengar beliau melepaskan (vonis bebas) beberapa kasus. Tapi saya tidak begitu tahu kasus apa itu, katanya itu waktu bertugas di Makassar," tukas Suwidya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Nasional
    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Nasional
    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Nasional
    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Nasional
    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Nasional
    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

    Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com