JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus lain yang diduga melibatkan hakim Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara PT SCI. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, hakim Syarifuddin memiliki sejumlah catatan buruk selama berkarier sebagai hakim. Ia beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait kasus yang ditanganinya.
"KPK sebaiknya mengembangkan dugaan suap yang melibatkan hakim S, tidak hanya dalam kasus kepailitan," kata Emerson melalui surat elektronik, Jumat (3/6/2011).
Menurut Emerson, KPK harus meneliti kasus lain yang pernah diperiksa dan diputus hakim Syarifuddin. Menurut catatan ICW, selama berdinas di Makassar dan Jakarta, Syarifuddin membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Terakhir, dia membebaskan Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu non-aktif. Hakim Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama seorang kurator bernisial PW. Diduga, suap tersebut berkaitan dengan perkara kepailitan PT SCI yang tengah ditangani hakim Syarifuddin. KPK menyita uang senilai Rp 250 juta sebagai alat bukti dan sejumlah mata uang asing. Emerson juga mengatakan, ICW meminta KPK menuntut hakim Syarifuddin dengan hukuman maksimal. Hal tersebut, menurut dia, dapat memberikan efek jera bagi hakim lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.