JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/6/2011) malam, menangkap hakim pengawas di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim S, yang diduga menerima suap. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, hakim S memiliki sejumlah catatan buruk selama berkarier sebagai hakim. Koordinator ICW Emerson Yuntho menyampaikan hal tersebut ketika dihubungi, Kamis (3/6/2011).
"Banyak catatan buruk ya, hakim S pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan membebaskan 39 terdakwa korupsi," kata Emerson.
Menurut ICW, 39 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan hakim S terjadi selama yang bersangkutan melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Makassar dan PN Jakarta Pusat. Terdakwa kasus dugaan korupsi yang terakhir dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif. Sebelumnya, hakim S berdinas di PN Makassar dan menjadi Ketua PN Jeneponto, Sulawesi Selatan. Terkait kasus Agusrin, lanjut Emerson, hakim S mendapat pemantauan KY saat memimpin sidang Agusrin di PN Jakarta Pusat. Diduga, ada indikasi suap dalam penanganan kasus yang berakhir dengan vonis bebas Agusrin tersebut.
Selain itu, lanjut Emerson, hakim S pernah dilaporkan ke KY terkait vonis bebas yang diberikannya dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan. "Perkembangan selanjutnya tidak jelas," ujar Emerson.
Sebelumnya, sekitar tahun 2009, menurut Emerson, hakim S pernah diangkat Mahkamah Agung untuk menjadi hakim karier di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SK Nomor 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun, karena kritik dari sejumlah kalangan, pengangkatan hakim S dibatalkan.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Fajar, yang dihubungi Kompas.com secara terpisah, menyatakan akan mengecek terlebih dahulu data yang disebutkan ICW, termasuk kasus-kasus yang pernah ditangani hakim S.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap hakim S dan seorang kurator berinisial PW yang diduga terlibat suap. Setelah memeriksa keduanya, KPK menetapkan status S dan PW sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. Atas perbuatannya, hakim S disangka melanggar Pasal 12 a/b/c dan/atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara PW dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 a dan/atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan/atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.