Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 01/06/2011, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat RI memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mukhammad Misbakhun. Keputusan itu diberikan kepada anggota Dewan yang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap, layaknya menjadi terpidana, termasuk diantaranya Misbakhun. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan Nurdiman Munir, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

"Kita putuskan sesuai aturan yang ada. Aturannya, kalau anggota Dewan jadi terdakwa kasus akan terkena pemberhentian sementara. Kalau terpidana sudah incracht berarti pemecatan," kata Nudirman.

Ia menjelaskan, saat ini proses hukum Misbakhun masih dalam upaya kasasi. Misbakhun akan dikenai pemecatan kalau anggota DPR tersebut kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Nudirman menambahkan, BK bisa saja membantu jika tingkat kesalahan seorang anggota Dewan masih bisa ditolerir. Namun, jika kesalahan fatal, BK tak bisa berbuat banyak.

"Dalam hal kita memang mempunyai prinsip, kalau kita masih bisa membantu, ya kita bantu. Tapi kalau memang kesalahannya sudah fatal ya kita juga enggak bisa bantu. Tergantung nilai kesalahannya. Kalau kesalahan masih abu-abu ya kita berusaha. Tapi kalau fatal apa boleh buat. Kalau harus diberhentikan, ya dihentikan," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan ini diambil dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu. Selain nama Misbakhun, terdapat nama As'ad Syam, dan Izzul Islam. Misbakhun terjerat kasus LC fiktif Bank Century tahun 2010. Kasusnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsu. Politisi PPP ini juga sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, As'ad Syam adalah politisi Demokrat yang terkait korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi tahun 2004.

Selain ketiga nama itu, disebut-sebut pula nama politisi PDI-P, Dudhie Makmun Murod, yang sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Namun, karena Dudhie disebutkan fraksi telah mengajukan pengunduran diri, Nudirman mengatakan, BK akan meninjau kembali kewenangan BK untuk memutuskan sanksi baginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com