Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haposan dan JPU Ajukan Kasasi

Kompas.com - 01/06/2011, 16:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Haposan Hutagalung dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ( 1/6/2011 ). Keduanya sama-sama tidak terima dengan putusan sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta yang diberikan majelis hakim PT DKI. Haposan mengajukan kasasi lantaran putusan itu malah lebih berat dua tahun dibanding putusan majelis hakim tingkat pertama di PN Jaksel.

Meski diperberat, putusan itu masih dibawah tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Kasasi jaksa terdaftar dengan nomor 10/akta.pid/ 2011 /PN.JKT.Sel.

Majelis hakim banding menilai, Haposan terbukti menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Selain itu, Haposan terbukti menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, serta terbukti menyuap Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri.

Jhon SE Panggabean, penasihat hukum Haposan menuding putusan banding itu tidak berdasarkan fakta dan tidak masuk akal. Menurut dia, tidak ada bukti adanya pemberian uang kepada Arafat dan Sri Sumartini. "Kasus Gayus yang ditangani Haposan berjalan dengan baik sampai putusan. Apa yang dirintangi," klaim Jhon saat mendaftarkan kasasi dengan nomor 40/akta.pid/ 2011 /Pn.JKT.Sel.

Mengenai pemberian uang sebesar Rp 500 juta ke Susno, menurut Jhon, atas permintaan Susno. Uang itu terkait penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari.

"Tidak ada niat Haposan untuk memberi uang," pungkas Jhon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com