JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai wajar jika jumlah harta kekayaan Sekjen MK Janedjri M Gaffar mencapai miliaran rupiah. Menurut dia, jika bekerja dalam jangka waktu lama sebagai pegawai negeri tentu mampu mencicil harta sebanyak itu. Mahfud menegaskan, tak perlu mengungkit kepemilikan harta Janedjri setelah MK mengungkapkan dugaan suap yang diberikan oleh mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin kepada Janedjri.
"Waktu saya jadi pegawai negeri, punya kekayaan enam miliar. Kenapa kekayaan saya yang banyak itu, sebelum saya ke Jakarta. Pegawai negeri itu, ada tanah murah dibeli. Lalu jadi kota, kemudian mahal. Keterlaluan kalau curiga, berbicara perkara itu, lalu mengungkit masalah ini. Ini tak ada hubungannya," ungkapnya di Gedung MPR, Rabu (1/6/2011).
Lagi pula, menurut Mahfud, Janedjri sudah melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Mahfud sendiri mengaku tidak tahu-menahu tentang jumlah kekayaan Janedjri. "Tidak tahu saya. Kalau yang saya baca di koran cuma lima miliar. Bentuknya tanah, uang tunai berapa gitu. Tapi tanyalah ke KPK," tambahnya.
Seperti diberitakan berdasarkan data yang terakses pada mesin Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta Janedjri mencapai Rp 5,02 miliar. Jumlah ini mencakup harta tidak bergerak senilai Rp 270 juta dan harta bergerak senilai Rp 590 juta, berupa mobil Toyota Altis 2003, Nissan Serena 2007, dan Nissan Extrail 2009. Pria berkacamata ini juga disebut memiliki aset di bidang peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, dan kehutanan senilai Rp 50 juta, surat berharga atau investasi pada tahun 2003 senilai Rp 150 juta serta giro dan setara kas senilai Rp 2,5 miliar. Janedjri juga disebut memiliki kekayaan dari piutang senilai Rp 2,18 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.