Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tugas Partai untuk Bhatoegana

Kompas.com - 01/06/2011, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat menunjuk politisinya Sutan Bhatoegana untuk pergi ke Singapura menemui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Tugasnya, bukan sekadar bertemu atau menjemput.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2011), mengatakan, Demokrat tidak memiliki istilah tim penjemput. Tim ini disebut tim khusus untuk berkomunikasi secara intensif dengan Nazaruddin.

"Tidak hanya soal keberadaannya, tapi juga perkembangan kesehatannya gimana. Juga agar tim ini bisa mendorong jika suatu saat KPK panggil Nazaruddin, dia bisa memenuhi panggilan itu," ungkapnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengatakan, surat penetapan partai untuk mengutus Sutan sudah dikeluarkan hari ini. "Hari ini surat itu (terbit). Temanya surat itu untuk temui Nazaruddin, sedang dipersiapkan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

Surat fraksi, lanjutnya, memberikan mandat hanya kepada Sutan. Namun, Sutan diberi hak memilih rekan untuk menemaninya berangkat ke Singapura dan bersilaturahim dengan Nazaruddin.

Sutan mengaku sudah menerima informasi dari Jafar, tetapi belum menerima surat resmi tersebut. Sutan tak tahu juga siapa rekan yang akan mendampinginya. "Kalau ada penjemputan, pasti Si Poltak raja minyak yang berangkat," katanya merujuk nama politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

Nazaruddin pergi ke Singapura pada Senin (23/5/2011), satu hari sebelum KPK mengeluarkan cekal pada Selasa (24/5/2011). Namanya disebut-sebut dalam sejumlah kasus hukum. Ia dicopot sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.

Nama Nazaruddin setidaknya disebut dalam empat kasus. Pertama, dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl. Kedua, soal sengketa bisnis batubara. Ketiga, dugaan suap wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. Terakhir, namanya dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono karena memberikan uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri Gaffar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com