Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Pembuatan Paspor Gayus

Kompas.com - 31/05/2011, 13:09 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, didakwa menggunakan paspor palsu dan memberikan data yang tidak benar untuk pembuatan paspor atas nama Sony Laksono.

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa Semeru di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2011). Sidang di pengadilan ini adalah sidang kedua bagi Gayus setelah sidang tahun 2009.

Menurut jaksa, awalnya ada pertemuan antara Gayus, tersangka Ari Nur Irwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro, dan Jhon Jerome Grice, warga negara Amerika Serikat (buronan) di rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar Agustus 2010. Pertemuan itu membicarakan bisnis ban dan asuransi.

Setelah pertemuan, Jhon mengatakan kepada Gayus bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen, seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus lalu menanyakan apakah bisa membuat paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Jika bisa, maka Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS.

Jhon menyanggupi tawaran itu. Beberapa hari kemudian, Ari datang ke rumah Gayus untuk melakukan pemotretan. Ari memotret wajah Gayus sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, dengan kacamata tanpa wig, dan dengan wig dan kacamata.

Foto itu lalu dikirim Ari ke e-mail Jhon lewat laptop milik Gayus. Seminggu kemudian, Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris di Kelapa Gading. Di sana, Jhon lalu menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono. "Selanjutnya, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar 20.000 dollar AS," kata jaksa.

Buku paspor itu, menurut jaksa, telah terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni. Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses selanjutnya setelah membayar biaya Rp 270.000. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Jakarta Timur membatalkan penerbitan paspor.

Hasil pemeriksaan tim dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, lanjut jaksa, menunjukkan bahwa terdapat 18 kesamaan bentuk wajah Gayus dengan wajah dalam foto paspor. Selain itu, hasil pemeriksaan dengan metode super imposed pada foto paspor disimpulkan cocok dengan foto Gayus yang diambil secara langsung.

Atas perkara itu, Gayus didakwa Pasal 55 Huruf a atau c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com