JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Demokrat DPR Jafar Hafsah mengatakan, partai dan fraksi tak pernah mengeluarkan surat izin kepada anggotanya, M Nazaruddin, untuk pamit dari kegiatan DPR dan pergi ke Singapura. Namun, Jafar mengakui ada surat izin yang diajukan Nazaruddin.
"Kami tidak pernah mengeluarkan surat izin, tetapi dia masukan surat izin sambil berangkat. Surat-surat sakit memang pemberitahuan, tapi kami tidak pernah mengeluarkan surat izin sakit," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2011). Jafar menegaskan, meskipun sudah memperoleh izin, fraksi tidak bisa menahan kepergian Nazaruddin. Menurut dia, hanya lembaga hukum yang bisa menahan kepergiannya.
Sementara itu, terkait tugas-tugas Dewan yang terbengkalai ketika izin, Jafar melepaskan penilaian Nazaruddin kepada Badan Kehormatan DPR sesuai dengan aturan main. Begitu pula jika KPK mau menindaklanjuti dugaan kasus hukum yang melibatkannya.
"Kami serahkan pada lembaga hukum, fraksi tidak akan menghalangi, justru membantu," tambahnya.
Namun, menurut dia, tak ada batas waktu untuk anggota Dewan memperoleh izin jika alasannya sakit. Namun, Jafar juga mengiyakan bahwa partai akan membentuk tim untuk membujuk Nazaruddin pulang. Salah satunya, anggota DPR, Sutan Bhatoegana.
Nama Nazaruddin setidaknya disebut dalam tiga kasus. Pertama, dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl. Kedua, dugaan suap wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. Terakhir, namanya dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono karena memberikan uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri Gaffar.
Nazaruddin pergi ke Singapura hari Senin (23/5/2011), satu hari sebelum KPK mengeluarkan cekal pada Selasa (24/5/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.