Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah: Percuma Kalau Nunun Tak Disidang

Kompas.com - 30/05/2011, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Paskah Suzetta tidak menyambut antusias penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Paskah yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut mengungkapkan, penetapan Nunun sebagai tersangka hanya sia-sia jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadirkan Nunun di persidangan.

"Persoalannya, bukan saya melihat ini tersangka atau tidak. Tidak ada gunanya kalau dikaitkan dengan persidangan kami, karena toh juga Nununnya tidak bisa dihadirkan," kata Paskah seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Sejak Februari lalu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Namun, baru disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat kerja dengan Komisi III , pekan lalu. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu disangka sebagai pemberi suap.

Sebelumnya, Paskah menyatakan kekecewaannya atas dakwaan terhadap dia yang tidak memuat unsur pemberi suap. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa yang diduga memberi suap. "Kalau mau konstruksi hukumnya betul, sejak awal Nunun diberikan predikat, bahkan diajukan ke pengadilan, konstruksi hukumnya betul, kami didakwakan, disangkakan, pasal 5 ayat 2 bisa terbukti, tapi kalau sekarang, tidak bisa," kata Paskah

Jika KPK berhasil menghadirkan Nunun di persidangan Paskah dan kawan-kawan, lanjutnya, hal itu sudah terlambat. Tiga pekan lagi Paskah dan kawan-kawan akan mendengarkan tuntutan.

"Kami tanggal 20 sudah pada tuntutan, tidak bisa kita artinya," katanya.

Mengenai kemungkinan mengajukan banding terhadap perkaranya jika Nunun berhasil dihadirkan, politisi Golkar itu menjawab, "Wah itu kalau sebetulnya belum jelas juga posisi Ibu Nunun sekarang. Terakhir yang disampaikan Nunun apa?" katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com