Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda "Curhat" di Persidangan

Kompas.com - 30/05/2011, 18:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mencurahkan keluh kesahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2011) saat bersaksi untuk enam politisi partai Golkar yang menjadi terdakwa dalam dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004. Miranda mengaku terganggu karena namanya dikait-kaitkan dalam kasus dugaan suap yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu.

"Saya tidak nyaman, saya marah, berteriak kalau boleh saya teriak. Karena saya tidak tahu apa-apa, biarkan saja, berjalan terhadap aturan yang ada, nanti kita lihat," tuturnya.

Miranda bersaksi untuk Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Briaseran, dan Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Nama Miranda disebut-sebut dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI yang dimenangkan dirinya pada 2004. Diduga, sejumlah cek perjalanan yang mengalir ke anggota Komisi IX 1999-2004 terkait dengan pemenangan Miranda. Di persidangan Miranda kembali membantah hal itu. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh seseorang untuk memberikan sesuatu kepada anggota Dewan terkait pemenangannya sebagai DGS BI.

"Bapak-bapak tidak pernah minta dari saya, saya tidak pernah menjanjikan dari bapak-bapak. Bapak-bapak juga tidak pernah minta kalau nanti terpilih, saya juga tidak pernah menjanjikan," ungkapnya.

Selain itu, profesor di bidang ilmu moneter tersebut mengaku dirugikan dengan status cekal yang diterbitkan pemerintah terhadapnya. Pasca dikecal, Miranda tidak dapat menghadiri pertemuan-pertemuan bergengsi yang digelar di luar negeri. "Kalau pencekalan, benar-benar tidak nyaman. Karena hidup saya sebagai researcher (peneliti), sebagai pengajar, saya diundang satu-satunya orang Indonesia untuk bicara di forum Nobel Prize Meeting, tapi saya tidak bisa pergi," katanya.

Dalam kasus ini, sebanyak 26 politisi DPR 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah cek perjalanan terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004. Menurut dakwaan, cek perjalanan diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ary Malangjudo. Belakangan, KPK juga menetapkan Nunun, yang disebut menjadi aktor kunci yang bisa mengungkap siapa si penyuap, telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga saat ini belum jelas siapa yang penyuap wakil rakyat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com