JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mencurahkan keluh kesahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2011) saat bersaksi untuk enam politisi partai Golkar yang menjadi terdakwa dalam dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004. Miranda mengaku terganggu karena namanya dikait-kaitkan dalam kasus dugaan suap yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu.
"Saya tidak nyaman, saya marah, berteriak kalau boleh saya teriak. Karena saya tidak tahu apa-apa, biarkan saja, berjalan terhadap aturan yang ada, nanti kita lihat," tuturnya.
Miranda bersaksi untuk Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Briaseran, dan Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Nama Miranda disebut-sebut dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI yang dimenangkan dirinya pada 2004. Diduga, sejumlah cek perjalanan yang mengalir ke anggota Komisi IX 1999-2004 terkait dengan pemenangan Miranda. Di persidangan Miranda kembali membantah hal itu. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh seseorang untuk memberikan sesuatu kepada anggota Dewan terkait pemenangannya sebagai DGS BI.
"Bapak-bapak tidak pernah minta dari saya, saya tidak pernah menjanjikan dari bapak-bapak. Bapak-bapak juga tidak pernah minta kalau nanti terpilih, saya juga tidak pernah menjanjikan," ungkapnya.
Selain itu, profesor di bidang ilmu moneter tersebut mengaku dirugikan dengan status cekal yang diterbitkan pemerintah terhadapnya. Pasca dikecal, Miranda tidak dapat menghadiri pertemuan-pertemuan bergengsi yang digelar di luar negeri. "Kalau pencekalan, benar-benar tidak nyaman. Karena hidup saya sebagai researcher (peneliti), sebagai pengajar, saya diundang satu-satunya orang Indonesia untuk bicara di forum Nobel Prize Meeting, tapi saya tidak bisa pergi," katanya.
Dalam kasus ini, sebanyak 26 politisi DPR 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah cek perjalanan terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004. Menurut dakwaan, cek perjalanan diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ary Malangjudo. Belakangan, KPK juga menetapkan Nunun, yang disebut menjadi aktor kunci yang bisa mengungkap siapa si penyuap, telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga saat ini belum jelas siapa yang penyuap wakil rakyat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.