JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti informasi suatu kasus yang diadukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Informasi itu, kata Matius, disampaikan dalam bentuk surat, bukan laporan polisi. Tanpa menjelaskan terkait kasus apa yang tengah diselidiki itu, Matius mengungkapkan, penyidik telah mendatangi berbagai pihak untuk mencari alat bukti maupun meminta keterangan. Matius juga enggan menjelaskan siapa saja yang telah didatangi itu.
"Kita lagi lidik berdasarkan surat dari MK. Penyelidikan itu tidak perlu panggil orang. Kita datang diam-diam. Saya enggak buka siapa-siapa yang didatangi," kata Matius di Mabes Polri, Senin (30/5/2011), ketika ditanya apakah penyidik sudah memeriksa saksi-saksi.
Matius menegaskan, dalam surat dari MK itu sama sekali tidak menyebut nama Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi kader Partai Demokrat. Seperti diketahui, Andi Nurpati dikait-kaitkan dengan pengaduan MK itu. "Surat itu sama sekali tidak menyebut nama itu," ucapnya.
Matius menambahkan, hasil penyelidikan nantinya akan dinilai apakah kasus itu dapat dinaiikan ke tahap penyidikan. Jika dapat dinaiikan, kata dia, pihaknya akan membuat laporan polisi sendiri yakni laporan model A.
Seperti diketahui, langkah Polri itu dilakukan setelah Mahfud menyebut laporannya belum ditindaklanjuti Polri. Mahfud menyebut laporan itu terkait Partai Demokrat. Namun, dia tak bersedia menjelaskan kasus tersebut.
Di Gedung MK hari ini, Mahfud menegaskan pihak yang dilaporkannya ke polisi adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Laporan itu disampaikan pada 12 Februari 2010 terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara.
"Itu bukan kasus sengketa pemilu, karena kasus sengketa pemilu telah selesai diadili di MK. Ini kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara," kata Mahfud, usai acara Rapat Koordinasi MK dan Komisi III DPR RI di Gedung MK Jakarta, Senin (30/5/2010).
Hal itu dikatakan Mahfud terkait bantahan Andi Nurpati yang menyatakan kasus yang dilaporkan oleh MK itu adalah kasus pemilu dan sudah kadaluarsa. Menurut Mahfud, sebuah kasus dikatakan kadaluarsa setelah 12 tahun kemudian, artinya pada 2022 baru akan kadaluarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.