JAKARTA, KOMPAS.com — Suami Nunun Nurbaeti, Adang Daradjatun, mengaku, sampai hari Senin (30/5/2011) ini, pihaknya belum mendapat surat pemanggilan Nunun sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kembali menegaskan, keluarga akan mematuhi proses hukum asal sesuai dengan koridor hukum yang benar.
"Sampai saat ini kami belum terima surat pemanggilan. Kalau KPK mau membawa pulang, silakan saja," kata anggota Komisi III ini sambil tertawa, saat tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, siang ini.
Ketika ditanya kembali mengenai keberadaan istrinya, ia hanya tertawa. Politisi PKS ini juga tak mengomentari pencabutan paspor Nunun oleh KPK. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura dan KPK terkait kesehatan Nunun yang belum membaik. Ia juga menyatakan tetap akan melindungi istrinya, Nunun Nurbaeti. Adang juga menolak mengomentari terkait kemungkinan peradilan in absentia.
"Enggak apa-apa, silakan tanya kepada yang nyabut (pencabutan paspor). Menjadi hak saya untuk melindungi Ibu (Nunun). Saya sudah koordinasi dengan KPK dan Kedutaan Besar Singapura, Ibu masih sakit," katanya.
Nunun Nurbaeti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 sejak Februari lalu. Ia diduga memberikan cek pelawat melalui Ary Malangjudo yang diperuntukkan bagi sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Namun, hingga saat ini KPK belum berhasil mendatangkan Nunun karena keluarga beralasan bahwa Nunun sedang sakit dan membutuhkan perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.