DENPASAR, KOMPAS.com — Birokrasi dalam verifikasi partai politik untuk peserta Pemilu 2014 tak perlu dikhawatirkan akan terjadi pemihakan politik. Justru yang dikhawatirkan adalah kanibalisme politik antarparpol sehingga bisa menggagalkan pemenuhan syarat sebuah partai untuk ikut pemilu.
Peringatan itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha dalam rapat koordinasi nasional Partai Damai Sejahtera (PDS) di Denpasar, Bali, Sabtu (28/5/2011).
Sebelumnya, Ketua Umum PDS Denny Tewu menyatakan, partainya bertekad mengikuti Pemilu 2014 sehingga kini berusaha memenuhi syarat verifikasi parpol oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Putu menuturkan, syarat untuk lolos verifikasi parpol di Kementerian Hukum dan HAM saat ini tidak mudah karena sesuai dengan Undang-Undang Parpol, parpol peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di 33 provinsi, atau 100 persen dari provinsi di negeri ini. Sebelumnya, sesuai dengan UU Parpol yang lama, syarat parpol peserta pemilu memiliki kepengurusan di 2/3 dari jumlah provinsi di Indonesia (27 provinsi).
Putu yakin, dengan kerja keras, syarat itu bisa dipenuhi parpol yang ingin ikut pemilu. Namun, bisa terjadi kepengurusan sebuah parpol di daerah dibajak parpol lain. "Bisa terjadi kanibalisme politik. Situasi ini yang harus dijagain parpol, termasuk PDS," kata Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.