Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi: Sanksi Nazaruddin "Ecek-ecek"

Kompas.com - 28/05/2011, 11:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra, Permadi, menilai keputusan pemberhentian Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat hanya untuk memuaskan publik semata. Ia menilai, jika keputusan tersebut dimaksudkan untuk benar-benar menghukum Nazaruddin, Demokrat seharusnya dapat mencegah kadernya tersebut bepergian ke Singapura.

"Si Nazaruddin ini, kan, masalahnya banyak, tetapi yang dilihat hanya mengenai keuangan saja. Makanya, saya katakan ini hukuman ecek-ecek. Pasti si Nazaruddin ini juga sakti. Misalnya, dia sudah tahu kalau Susilo Bambang Yudhoyono itu akan menggelar rapat penting kemarin di Cikeas, tetapi dia tidak hadir," ujar Permadi dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/5/2011).

Selain itu, Permadi juga menilai status Nazaruddin sebagai anggota Komisi VII DPR merupakan bentuk ketidaktegasan dari keputusan Partai Demokrat. Walaupun keputusan untuk menghukum Nazaruddin dalam ruang lingkup DPR bukan merupakan wewenang partai, ia menilai Badan Kehormatan DPR terkesan lambat dalam mengambil keputusan tersebut.

"Salah satu alasan saya keluar dari DPR, ya, karena BK atau DPR itu sudah tidak terhormat lagi karena tidak berani mengeluarkan keputusan yang kuat bagi anggotanya. Kita juga bisa melihat perbedaan-perbedaan BK DPR di Partai Demokrat. Jadi, masalah BK ini memang tergantung dari orang kuat atau orang lemah," ujar Permadi.

Pendapat tersebut diamini juga oleh Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang. Dalam kesempatan yang sama, Sebastian mengatakan, keputusan yang diambil oleh Demokrat seharusnya menjadi sinyalemen baik bagi Badan Kehormatan DPR untuk segera mengambil keputusan mengenai keanggotan Nazaruddin di DPR.

"Ini, kan, sudah jelas ada ketidakberesan dari seorang kadernya di Demokrat. Anehnya, apakah DPR tidak merasa tercoreng dengan kasus-kasus yang dibuat si Nazaruddin ini?" kata Sebastian.

"Jadi, kalau permasalahan ini tidak segera diselesaikan, itu akan dapat membunuh proses demokrasi di negeri kita. Ini seharusnya dapat menjadi momen yang baik untuk pemerintahan saat ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka merupakan wakil-wakil rakyat yang pantas duduk di atas sana," imbuhnya.

Seperti diberitakan, setelah sekitar dua minggu bekerja menindaklanjuti dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Senin (23/5/2011) kemarin, Dewan Kehormatan Partai Demokrat secara resmi memutuskan mencopot jabatan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Walaupun jabatan bendahara umum telah dicabut, Nazaruddin tetap menjabat wakil Partai Demokrat di DPR.

Karena Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan surat pencekalan ke luar negeri bagi Nazaruddin pada 24 Mei 2011. Namun, kemarin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan, Nazaruddin telah berangkat ke Singapura pada 23 Mei 2011 dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia pukul 19.30 WIB. Kepergiannya itu telah memperoleh izin dari Fraksi Demokrat dengan surat izin pada hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com